Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Kamis Tanggal 28 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung Membacakan Tanggapan Atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017 secara Virtual.
Kamis, 28/10/2021.
Sebagaimana disampaikan dalam
SIARAN PERS
Nomor: PR- 53/L.8.3/Kph.3/10/2021
Atas nama terdakwa berinisial EY, M.Si. Bin Jenasin sebagai Kepala Dinas Tanaman dan Hortikultura Provinsi Lampung dengan Nomor Register Perkara: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk. dan Imam Mashuri, S.E., Bin Nur Muhyi sebagai PT. Dempo Agro Pratama Inti dengan Nomor Register Perkara: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk. Pada Sidang Tersebut Penuntut Umum membacakan Tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa. Adapun pokok-pokok dari Tanggapan tersebut adalah sebagai berikut:
Tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat HukumTerdakwa atas nama Imam Mashuri, S.E., Bin Nur Muhyi dengan Nomor Register Perkara: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk, antara lain:
A.Tentang Surat Dakwaan Tidak Memuat Uraian secara Cermat, Jelas dan Lengkap Mengenai Peran dan Kesalahan Terdakwa
Bahwa didalam nota keberatan penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan yang pada pokoknya, Penuntut umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa karena, jika dibaca serta dicermati dakwaan primair halaman 2 sampai 16 dan subsidiair halaman 17 sampai 32 tidak disebutkan mengapa terdakwa dapat mengakibatkan kerugian negara sebebesar Rp.7.570.291,052,58,- padahal terdakwa bukan pejabat pembuat komitmen yang dapat mengendalikan kontrak atau kepala dinas yang dapat mengendalikan kegiatan, serta tidak diuraikan asal kerugian negara dari harga benih jagung atau benih jagung yang kadaluarsa.
Bahwa menurut kami atas alasan keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum tersebut, tidak beralasan karena :
Dakwaan yang kami dakwakan kepada terdakwa baik dakwaan primair maupun subsidiair merupakan bentuk penyertaan dalam tindak pidana, dimana bentuk penyertaan dalam tindak pidana menurut kami berdasarkan ajaran Penyertaan (deelneming ).
Penyertaan terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut (Loebby Loqman,S.H., Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, (Jakarta : Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan, 1995, hal. 59).
Dan sesuai dengan dakwaan kami bahwa terdakwa IMAM MASHURI BIN NUR MUHYI didakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ir EDI YANTO BIN JENASIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir. HERLIN RETNOWATI, M.P. Binti PUSPITO SETYADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Budidaya Jagung Hibrida Balitbangtan Tahap I dan Tahap III Tahun Anggaran 2017. Dalam dakwaan kami telah diuraian secara jelas, cermat dan lengkap perbuatan dan kesalahan dari masing-masing pelaku mulai tahap Proses Penunjukan Langsung, tahap Pelaksanaan Kegiatan dan tahap Pencairan baik dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Budidaya Jagung Hibrida Balitbangtan Tahap I maupun pada Tahap III, dan berdasarkan nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dalam halaman 4 alinea kedua, penasihat hukum telah memahami pokok perbuatan terdakwa, sedangkan untuk menilai kualitas perbuatan terdakwa yang menurut penasihat hukum terdakwa menuruti perintah PPK dan KPA bukan merupakan lingkup eksepsi, dan harus dikesampingkan.
Sedangkan terkait asal kerugian negara dari harga benih jagung atau benih jagung yang kadaluarsa yang menurut penasihat hukum tidak diuraikan asal kerugian negara dari harga benih jagung atau benih jagung yang kadaluarsa, menurut kami uraian ini sudah sangat jelas, cermat dan lengkap sebagaimana diuraikan dalam point tahap pelaksanaan kegiatan baik dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Budidaya Jagung Hibrida Balitbangtan Tahap I maupun pada Tahap III didalam dakwaan primair dan subsidiair, yang penghitungan besarnya kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo & Rekan, sedangkan untuk substansi perhitungan besaran kerugian dalam perkara ini akan kami buktikan dalam persidangan dengan demikian keberatan ini bukan merupakan ruang lingkup eksepsi dan harus dikesampingkan.
B.Tentang Jumlah kerugian Negara sebesar Rp.7.570.291.052,58 (tujuh milyar lima ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh dua rupiah lima puluh delan sen) yang diakibatkan perbuatan terdakwa.
Bahwa dalam nota keberatannya penasihat hukum menyatakan dakwaan penuntut umum baik primair dan subsidiair tidak cermat karena tidak memperhitungkan atas pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetor oleh terdakwa sebesar Rp.1.575.000.000,- dan jumlah kerugian negara yang timbul dalam perkara ini hanya dibebankan kepada terdakwa.
Bahwa menurut kami atas keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum tersebut, tidak beralasan karena :
Dalam hal ini harus dipisahkan pengertian kerugian keuangan negara dengan uang penganti, kerugian negara berdasarkan Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, sedangkan uang penganti merupakan suatu bentuk hukuman (pidana) tambahan dalam perkara korupsi yang menurut Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; Berdasarkan pengertian diatas maka kerugian negara dalam perkara ini sesuai Laporan Akuntan Publik Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Yang Dialokasikan Untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 Dengan Menggunakan Mekanisme Penunjukan Langsung Jenis Balitbangtan (BIMA 20 URI) dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo & Rekan. rincianya:
Nilai Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) No. 821.1/0279/PPK.TP/IV/2017, tanggal 19 April 2017 sebesar Rp 3.302.926.503,75,-
Nilai Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK) No. 821.1/0577/PPK.TP/VIII/2017, tanggal 14 Agustus 2017, sebesar Rp.4.267.364.548,83,-
Sehingga terkait itikad baik dari terdakwa yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.575.000.000,- akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang tentunya akan kami dibuktikan terlebih dahulu terkait besaran kerugian negara melalui proses persidangan untuk menentukan besaran uang penganti yang akan dibebankan kepada terdakwa dan sesuai Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2014, hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan uang pengganti yang harus dibayar terpidana. sehingga keberatan ini bukan merupakan ruang lingkup eksepsi dan harus dikesampingkan.
Bahwa terkait kerugian negara yang timbul dalam perkara ini hanya dibebankan kepada terdakwa, menurut kami berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2014, Dalam hal menentukan besarnya uang penganti tindak pidana korupsi sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan, berdasarkan aturan tersebut maka dalam dakwaan kami telah menguraikan secara cermat oleh karena terdakwa telah memperoleh pembayaran secara 100% dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Budidaya Jagung Hibrida Balitbangtan Tahap I maupun pada tahap III maka hal ini telah memperkaya terdakwa dan merugikan keuangan negara sebesar Rp.7.570.291.052,58 (tujuh milyar lima ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh dua rupiah lima puluh delan sen) dan untuk pembebanan uang penganti kepada terdakwa sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi akan kami buktikan dalam persidangan, sehingga keberatan ini bukan merupakan ruang lingkup eksepsi dan harus dikesampingkan.
Berdasarkan Tanggapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan nota keberatan Tim Penasihat Hukum tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-02/TJKR/09/2021tanggal 17 September 2021 atas Nama Terdakwa IMAM MASHURI BIN NUR MUHYIyang telah dibacakan dalam persidangan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai denganketentuan Pasal 143 Ayat (2) Huruf(a) dan Huruf(b) KUHAP.
Menyatakan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-02/TJKR/09/2021 tanggal 17 September 2021 atas Nama Terdakwa IMAM MASHURI BIN NUR MUHYI.
Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Tanggapan atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwaatas nama Edi Yanto, M.Si. Bin Jenasin dengan Nomor Register Perkara: 38/Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk.
Tentang Surat Dakwaan harus dibatalkan karena surat dakwaan kabur (Obscuur libel)
Bahwa dalam Surat dakwaan Jaksa Penuntut umum, baik dalam dakwaan Primair atau Dakwaan Subsidiair, Jaksa Penuntut Umum telah menyusun kontruksi Surat dakwaan dengan merangkai kronologis kejadian perkara yang menjadi dasar dan alasan, mengapa terdakwa Ir. EDI YANTO, M.Si. BIN JENASIN dijadikan sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara a quo, sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021, yang meliputi 4 keberatan didalamnya yaitu :
Keberatan terhadap Penetapan Status Tersangka kepada Terdakwa dalam Kondisi Belum ada Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara yang benar-benar kongkrit dan valid.
Bahwa atas alasan keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat, dan terhadap materi keberatan/ eksepsi tersebut kami dapat tanggapi sebagai berikut : bahwa Penetapan Tersangka bukan merupakan objek dari eksepsi karena berdasarkan Putusan MK No : 21/ PUU-XII/2014, menyebutkan Penetapan Tersangka merupakan objek praperadilan, sehingga keberatan ini bukan merupakan ruang lingkup eksepsi dan harus dikesampingkan.
Keberatan terdakwa terhadap Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa atas alasan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kami Jaksa penuntut Umum tidak sependapat, dan terhadap materi keberatan/ eksepsi tersebut kami dapat tanggapi sebagai berikut : karena materi keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum tersebut sudah masuk dalam ranah pembuktian yang terkait dengan peran terdakwa maka untuk selanjutnya akan kami buktikan dalam persidangan, sehingga keberatan ini bukan merupakan ruang lingkup eksepsi dan harus dikesampingkan.
Keberatan Terhadap Surat Dakwaan yang mengkontruksikan bahwa Terdakwa adalah actor intelektual dalam Perkara Kegiatan Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI Tahun Anggaran 2017.
Bahwa atas alasan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat, dan terhadap materi keberatan/ eksepsi tersebut dapat kami tanggapi sebagai berikut : dalam surat dakwaan yang kami dakwakan kepada terdakwa baik dakwaan primair maupun subsidiair merupakan bentuk penyertaan dalam tindak pidana, dimana bentuk penyertaan dalam tindak pidana menurut kami berdasarkan ajaran Penyertaan (deelneming), penyertaan terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut (Loebby Loqman,S.H., Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, (Jakarta : Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan, 1995, hal. 59). Dan sesuai dakwaan kami bahwa terdakwa Ir. EDI YANTO, M.Si. BIN JENASIN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) didakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ir. HERLIN RETNOWATI, M.P. Binti PUSPITO SETYADI selaku Pejabat pembuat komitmen dan IMAM MASHURI BIN NUR MUHYI selaku Penyedia dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Budidaya Jagung Hibrida Balitbangtan tahap I dan tahap III Tahun anggaran 2017. Dalam dakwaan kami telah diuraian secara jelas, cermat dan lengkap perbuatan dan kesalahan dari masing-masing dari pelaku mulai tahap Proses Penunjukan Langsung, tahap Pelaksanaan Kegiatan dan tahap Pencairan baik dalam kegiatan Fasilitasi Bantuan Budidaya Jagung Hibrida Balitbangtan Tahap I maupun pada Tahap III, sehingga keberatan ini bukan merupakan ruang lingkup eksepsi dan harus dikesampingkan.
Keberatan terhadap Hasil Perhitungan Kerugian atas Keuangan Negara dalam Kegiatan Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2017 yang dilakukan oleh Lembaga Yang Tidak Berkompetan.
Bahwa atas alasan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa kami Jaksa penuntut Umum tidak sependapat, dan terhadap materi keberatan/ eksepsi tersebut kami dapat tanggapi sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan “Yang dimaksud secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan Instansi yang berwenang atau akuntan public yang ditunjuk”.
Bahwa mengenai penghitungan kerugian negara, berdasarkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/ Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa :
Pasal 6
Ayat (1) Pemeriksa dan/ atau tenaga ahli yang dapat melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pemeriksa dari lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah yang memperoleh ijin atau persetujuan tertulis dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK;
b. Akuntan publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPK;
c. Tenaga ahli yang memiliki keahlian dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPK.
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Akuntan Publik Pada Kantor Akuntan Publik Yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara menyebutkan bahwa :
Pasal 2
BPK dapat menunjuk Akuntan Publik pada KAP untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Pihak lain selain BPK dapat menunjuk KAP untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada BPK.
Bahwa dalam perkara yang didakwakan kepada terdakwa, terhadap kerugian keuangan Negara yang telah dihitung jumlahnya oleh Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan, yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung berdasarkan Surat Nomor : B-1371/L.8.5/Fd/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, perihal Permohonan Bantuan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Keterangan Ahli, selanjutnya Kantor Akuntan Public Jojo Sunarjo & Rekan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : ST.04.3/PKN/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Ridwan Saleh. Ak.CPA selaku Pemimpin rekan dengan menugaskan kepada :
Danang Rahmat Surono, Ak.CPA.
Agus Zahron, SE.Ak.
Agus Salim, SE.Ak.
Untuk melaksanakan perhitungan kerugian keuangan Negara dan pemberian keterangan ahli dihadapan Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sehubungan dengan dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 dengan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung jenis Balitbangtan (Bima 20 URI).
Bahwa Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & rekan yang ditunjuk oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengeluarkan dan menyerahkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 06/PKKN/2021 tanggal 30 Juli 2021, sehingga Terhadap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Akuntan Publik telah sah sesuai Peraturan dan Undang-Undang.
Berdasarkan uraian diatas, maka kami berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana diuraikan dalam tanggapan tersebut adalah tidak beralasan sehingga sudah seharusnya dinyatakan ditolak atau dikesampingkan.
Berdasarkan Tanggapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan nota keberatan Tim Penasihat Hukum tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS- 03/TJKAR/Ft.1/2021 tanggal 17 September 2021yang telah dibacakan dalam persidangan atas nama terdakwa Ir.EDI YANTO, M.Si. Bin JENASIN sudahmemenuhisyarat formil dan materiil sesuai denganketentuan Pasal 143 Ayat (2) Huruf(a) dan Huruf(b) KUHAP.
Menyatakan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS- 03/TJKAR/Ft.1/2021tanggal 17 September 2021 atas nama terdakwa Ir.EDI YANTO, M.Si. Bin JENASIN.
Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Setelah Pembacaan Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa, maka Sidang ditunda dan di lanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 4 November 2021.
Bandar Lampung, 28 Oktober 2021
KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
I MADE AGUS PUTRA A., S.H., M.H.
Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Nomor Hanpdhone Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung0812 7157 6313.
Email : [email protected]