Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Tulang Bawang (Tuba).- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan berhasil mengamankan Buronan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian pada tahun Pada Tahun 2006 di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Pada Selasa 2 November 2021 pukul 15.00 WIB.
SIARAN PERS KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG Nomor: PR- 55/L.8.3/Kph.3/11/2021,
Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Chs BIN JUNAIDI
Tempat Lahir : Talang Gunung
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 5 November 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : Sekolah Dasar
Bahwa Terpidana Chs Bin Junaidi Pada hari rabu malam kamis, tanggal 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu Dusun Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan Kematian dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri Bin Ahmat dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan, lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang lalu terdakwa berusaha melerai dan karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti oleh teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ditanah. Kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri dan mengenai korban tepatnya pada bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah sehingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban.
Bahwa pada saat Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus Lepas (onslag van recht vervolging), namun pada saat itu Penuntut Umum melakukan upaya hukum yaitu mengajukan kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1715K/Pid/2008 Terdakwa Chs Bin Junaidi tanggal 8 Januari 2009 yang pada pokoknya memutus yang menyatakan terdakwa Chs Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, sehingga menjadikan perkara atas nama terdakwa Chs Bin Junaidi berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Terpidana Chs Bin Junaidi ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Hari Selasa 2 November 2021 Pukul 15.00 WIB. (*)
Bandar Lampung, 2 November 2021
KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
I MADE AGUS PUTRA A., S.H., M.H.
Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Nomor Hanpdhone Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung0812 7157 6313.
Email : [email protected]