TARGET KINI DAN NANTI DISPERKIMTA TUBABA

ADVERTORIAL DAERAH TULANG BAWANG BARAT

Foto: Umar Ahmad Bupati Tulangbawang Barat dan Wabup Fauzi Hasan .(istimewa)

Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Ditengah sering terjadinya sengketa, Dinas Perkimta (Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ) Kabupaten Tulangbawang Barat lakukan sertifikasi aset Pemerintah Daerah guna melengkapi legatilas hak.

“Acap kali kita dengar berita adanya persengketaan pengakuan hak Pemerintah oleh pihak tertentu, baik di wilayah Provinsi Lampung maupun di Wilayah Provinsi lain, dan ini juga pernah terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat.”ungkap Rizal Irawan Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat di Kantornya pada Kamis,19/05/2022.

Foto: Rizal Irawan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupten Tulangbawang Barat (dok)

Lanjutnya, untuk itu perlunya suatu langkah untuk mengamankan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat agar dan legal secara hukum dan tidak lagi dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

“Perlunya sertifikasi ini sebagai antisipasi, karena tidak menutup kemungkinan kelak pihak tertentu bisa saja mengkalim hak pemerintah. Namun bila bukti kepemilikan telah valid diakui sah secara hukum maka dapat dikatakan lebih aman.”tegasnya.

Rizal mengungkapkan, pelaksanaan sertifikasi dimaksud bukanlah suatu langkah yang serta merta keinginan Dinas saja atau Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat saja, namun hal itu mengikuti perintah dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Foto: Kantor Dinas Perkimta Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Dan ini bukan suatu hal yang baru, akan tetapi telah sejak beberapa tahun yang lalu. Tahun 2020 sebanyak 104 aset Pemkab Tubaba yang disertifikasi, untuk tahun 2021 berjumlah 172 aset yang disertifikasi, sedangkan tahun2022 kami targetkan untuk menyelesaikan pekerjaan sertifikasi aset Pemda sebanyak 137 sertifikat. Selain itu kami juga menargetkan seluruh aset Pemda dapat selesai disertifikasi pada tahun 2024,”tegas Rizal Irawan.

Kepala Dinas memaparkan, aset yang akan dan telah disertifikasi terdiri dari, badan jalan, Lokasi Bangunan gedung, dan Tanah lainnya.
“Dalam satu lokasi tanah gedung atau jalan dan tanah lainnya bisa saja terdapat lebih satu sertifikat, karena menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,”terangnya.

Foto: Tasuri, Kabid Pertanahan Disperkimta Tubaba.

Dia menjelaskan, sertifikasi tanah badan jalan akan dibatasi oleh adanya aturan batas alam berupa aliran sungai atau bisa juga dibatasi penamaan jalan.
“Sehingga bisa saja satu badan jalan akan terdapat beberapa sertifikat. Begitu juga dengan lokasi tanah yang lain.”pungkas Rizal Irawan. (ADVERTORIAL).

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *