Foto: Umar Ahmad- Fauzi Hasan, Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Barat.
Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).
Dalam waktu dekat DPM-PPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat akan segera sosialisikan undang-undang cipta kerja ke segenap wilayah kecamatan di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Rencana itu dikatakan Lukman Kepala DPM-PPTSP(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja pada Senin 07/06/2021.
Foto: Lukman,SH.,MM (kiri) Kepala DPM-PPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat. Sedang layani pemohon Perizinan.
Lukman mengatakan, perlunya segera disosialisasikan Undan-Undang Cipta kerja agar warga masyarakat Kabupten Tulangbawang Barat tidak merugi, pasalnya perundangan tersebut berisikan tentang perizinan yang juga akan menjurus ke bidang usaha.
Foto:Kantor DPM-PPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Undang-Undang Cipta kerja akan kami sosialisasikan hingga tinggkat perangkat Tiyuh yang akan dipusat di masing-masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kepala Dinas mengungkapkan, beberapa minggu lalu telah sampai ke kantornya beberapa berkas pengujuan perizinan mengenai Pertashop, setelah diteliti ternyata masih banyak salah, hanya ada satu yang benar dari tujuh berkas pengajuan, enam lainnya perlu pengkajian lebih dalam.
Foto: Pelayanan di Kantor DPM-PPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat.
“Tujuan pemerintah pusat adanya Pertashop adalah untuk Tiyuh(Desa,-red) yang diadakan dan dikelola oleh perangkat Tiyuh dengan menggunakan Dana Tiyuh,”terangnya
Untuk itu Kepala Dinas menegaskan, Izin Pertashop hanya akan diberikan kepada Tiyuh atau Warga Tiyuh, demi kemajuan Tiyuh ataupun Warga itu sendiri, dan akan sangat merugi bila disalahgunakan.
Foto :Pelayanan di Kantor DPM-PPTSP Tubaba.
“Pertashop juga merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non-subsidi, LPG non-subsidi dan produk Pertamina Ritel lainnya yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lain,”urai Lukman.
Lukman menuturkan, perlunya sosialisasi tatap muka, agar perangkat Tiyuh dapat benar memahami tentang Undang-Undang Cipta Kerja secara rinci pasal demi pasal.
Foto:Contoh bangunan Pertashop
“Maka sosialisi ini perlu segera dilaksanakan dalam bulan Juni ini, demi kemajuan ekonomi di Tiyuh ataupun Warga masing-masing Tiyuh yang dapat memetik hasil dari Undang-undang dimaksud,”kata Lukman.
Imbuhnya, teknis pelaksanaan Sosialisasi masih perlu dimatangkan karena mengingat adanya pandemi Covid-19.
“Tentunya perlu menghindari terjadinya penumpukan masa ataupun kerumunan, sehingga masih tetap patuh pada protokol kesehatan melaksanakan tuntunan yang ada pada Protokol kesehatan”. Tegas Lukman,SH.,MM (Advertorial).