Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat(Tubaba).-
Seorang Pria telah diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba berhasil diringkus oleh anggota Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung pada hari Senin Tanggal 04 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib, yang bertempat tinggal di Tiyuh Pagar dewa RT 003 RW 002 Kec. Tuba Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat. Rabu 06/01/2021.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang mendampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S.H Mengatakan, Terduga pelaku yang berinisial Hr umur 45 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat tempat tinggal Rt/Rw 003/002 Tiyuh Pagar dewa Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat telah berhasil diamankan oleh satuan Res Narkoba Polres Tubaba, Pada hari Senin Tanggal 04 Januari 2021 sekira jam 13.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi bahwa Terduga pelaku Hr bin DUL RONI melakukan transaksi narkotika di rumah nya yang berada di Tiyuh Pagar dewa RT.003 RW.002 Kec.Tulangbawang Tengah Kab.Tulangbawang Barat, kemudian Tim Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S,H meluncur ke sasaran, setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Hr bin Dr di rumah nya yg berada di Tiyuh Pagar Dewa RT.003 RW.002 Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkoba jenis sabu,pirek, pirek, bong, sumbu, korek api dan uang tunai sejumlah Rp.950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam rumah terduga pelaku Hr Bin Dr, kemudian barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan S,H mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut barang bukti yang telah didapatkan setelah melakukan penangkapan ialah: 1(satu ) bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 6.61 gram, 1(satu) bungkus plastic klip.kecil berisi kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.39 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.36 gram,1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) dari botol, kaca terpasang 1 (satu) buah tabung kaca pirek,2 (dua) buah tabung kaca pirek.10. 1 (satu) buah sendok shabu warna biru, Uang tunai rp. 950.000.00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Dan 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun atau seumur hidup”. Pungkasnya. (EA)