Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Tim Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka perempuan Berinisial RO(30), IRT, warga alamat tempat tinggal Tiyuh Menggala Mas Rt 002 Rw 002 Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, Senin 20/6/2022 pukul 14.30 wib.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Tulangbawang Barat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu dijalan raya Kecamatan Tulangbawang Tengah berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 13.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba polres Tulangbawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya Kecamatan Tulangbawang Tengah. kemudian sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal memberhentikan/menghadang 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama RO di jalan raya Tiyuh tirta makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan cara RO menyerahkan langsung narkotika jenis shabu tersebut dari kantong celananya bagian kanan yang digunakan nya setelah diinterogasi oleh anggota opsnal satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega ZR berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merek strobery warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres Tuba Barat untuk penyelidikan lanjut .
Lanjut kasat “Hasil keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari sdr. Mr. X (DPO) yang kemudian saat akan dilakukan pengembangan diketahui sudah meninggalkan rumahnya di Tiyuh Menggala Mas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus tissu dengan berat bruto 0,16 gram, 1(satu) buah kaca pirek,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk strowbery warna hitam.
Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (mrs/humas_tbb).