Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).-
Pemanggilan pejabat tinggi berinisial S dan L sebagai saksi pada pengembangan kasus OTT Bimtek yang melibatkan Kabid-Kasi Pemdes DPMD Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama dalam konfirmasi nya membenarkan informasi tersebut, Rabu 11/05/2022.
Dua oknum pejabat tersebut berinisial S dan L semestinya sudah hadir di Polres Lampung Utara pada siang ini untuk memenuhi panggilan kepolisian Polres Lampung Utara sebagai saksi dalam kasus Grafikasi Dana Bimbingan Teknis (Bimtek), di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara.
“Iya memang benar, kita panggil pejabat tinggi kabupaten Lampung Utara. sebagai saksi guna membuat terang perkara gratifikasi, Namun L dan M minta di agendakan Ulang” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini belum ada tersangka tambahan dalam kasus Bimtek DPMD ini.
“Hari ini memang dijadwalkan Sekda dan Asisten Satu hadir di Polres, namu sampai detik ini mereka belum hadir di Mapolres Lampung Utara,” ujar AKP Eko Rendi.
Kasatreskrim juga mengatakan, Kabid dan Kasi Pemdes DPMD Lampung Utara yang sudah ditetapkan sebagi tersangka telah diberikan penangguhan.
“Kabid dan Kasi sudah diberikan penangguhan, dikarenakan memang keluarga tersangka sudah mengajukan dan telah memenuhi syarat yang ditentukan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk pengusaha yang juga terlibat dalam kasus ini tidak diberikan penagguhan.
(M. Fajar)