Home / BERITA BARU / Polres Tulangbawang Barat Ungkap Kasus Curat

Polres Tulangbawang Barat Ungkap Kasus Curat

Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Dalam sepekan Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) sepeda motor, Selasa 11 Janiari 2022, pelaku berhasil digelandang ke Mapolres setempat.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /29/X/2021/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/SEK TUJA, Tanggal 27 Desember 2021.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari sabtu 25 Desember 2021, di Tiyuh Margo Dadi Rt/Rw 020/008 Kecamatan, Tulangbawang Tengah Kabupaten, Tulangbawang Barat.

Identitas terduga Tersangka berinisial Abd als Uj, 33 Tahun, alamat Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat” Ugkap AKP Fredy Selasa 11/01/2022.

Masih kata Kasat Reskrim , Kronologis
Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira jam 06.30 wib, pelapor an .Jumari dari rumah Tiyuh Margodadi kec. Tumijajar kab Tubaba, dengan menggunakan sepeda motor Honda legenda miliknnya ke ladang yang berada di Tiyuh Gunung Menanti Kec Tumijajar Kab. tubaba setelah dari ladang pelapor pulang ke rumah sekira jam 23.30 wib, sesampainya di rumah pelapor dan pelapor melihat pintu tengah dan pintu belakang sudah terbuka kemudian pelapor melihat motor pelapor yang lainnya merek Honda beat sudah tidak ada di dalam rumah dan kemudian Pelapor mencari Handpone merek Vivo namun tidak ada, dengan kejadian tersebut pelapor memberi tahu pak RT setempat namun pak RT tidak ada dan memberi tahu tetangga pelapor an.suratmi dan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tumijajar.

Lanjut Kasat “,Kronologis Penangkapan Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 15.30 wib, berdasarkan hasil penyelidikan team tekab 308 Polres Tubaba dan unit Reskrim Polsek Tumijajar, diduga pelaku sedang bekerja di rumah dikandang sapi di Tiyuh Margo dadi Kec.Tumijajar Kab.Tubaba dan setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencuri di Tiyuh Margo Dadi Rk 8 Kec.Tumijajar di rumah korban An. Jumari dan dari pelaku didapatkan barang bukti berupa HP Vivo Y30i serta  sepeda 1 unit motor Honda beat BE 6042 QP No Ka : MH1JM212XJK218922, No sin : JM21E2197137  korban serta alat yg digunakan pada saat melakukan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda beat ,selanjut Pelaku dan  barang bukti di amankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Tubaba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya.(*)

(Mrs)

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Sekjen Gerindra: Prabowo Instruksikan Kader untuk Tetap Berbagi di Bulan Ramadhan

  Tampabatas.com(SMSI-Lampung), JAKARTA- Menjelang bulan suci Ramadhan, Partai Gerindra mendorong pemerintah agar tetap menjaga stabilitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.