Home / BERITA BARU / Pembobol Konter 1×24 jam Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat

Pembobol Konter 1×24 jam Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat

Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Dalam waktu 1×24 jam saja Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) Pembobol Konter Handphone , Selasa 11 Januari 2022, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Penangkapan terhadap terduga tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /07/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/, Tanggal 11 Januari 2022.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari selasa 11 Januari 2022 , di Tiyuh Pulung kencana Rt/Rw 003/003 Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Identitas terduga Tersangka berinisial YTP , 19 Tahun, alamat Tiyuh Pulung Kencana Rt 02 Rw 05 Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang pada saat diamankan pelaku sedang berada di depan Alfa Mart Tiyuh Marga kencana Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten, Tulangbawang Barat dan satu orang berinisial AF masih dalam pengejaran (DPO ) ,” Ugkap AKP Fredy Selasa 11 Januari 2022.

Lanjut Fredy “Untuk Kronologi kejadian pada hari Selasa Tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 02.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tiyuh Pulung Kencana, Rt/Rw 003/003, Kec. Tulangbawang Tengah, Kab. Tubaba, pelaku masuk dengan cara merusak atap Ruko lalu masuk ke dalam dan berhasil membawa kabur 11 unit Handphone ( Hp ) dengan berbagai merk yaitu OPPO baru (Tiga) unit, OPPO seken 3 (tiga) unit, REAL ME seken 1 (satu) unit, XIOME seken 1 (satu) unit Samsung seken 1 (satu) un VIVO 1 (satu) unit, NOKIA 1 (satu) unit, HP servisan 2 (dua) unit, berikut 2 (dua) unit Charger, serta 2 (dua) buah Headset, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira sebesar kurang lebih Rp 18.950.000 (Delapan Belas Juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), setelah kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tulangbawang Barat.

Lanjut kata Fredy “Kronologis Penangkapan
Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan team tekap 308 Polres Tubaba, diduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli handphone hasil curian di taman belakang pasar Pulung Kencana kec Tuba Tengah kab Tubaba namun tiba-tiba pelaku bergeser ke depan alfamat Simpang Marga Kencana kec Tuba Udik kab Tubaba untuk melakukan transaksi jual beli handphone curian setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di konter handphone “ANS CELL” di Tiyuh Pulung Kencana kec. Tuba Tengah kab. Tubaba milik korban an.AGUS IRAWAN dan dari pelaku didapatkan barang bukti berupa
– satu unit Handpone OPPO A16 biru mutiara
– satu unit Handpone OPPO A16 Perak Angkasa
– satu unit Handpone OPPO A16 Hitam Kristal
– satu unit Handpone VIVO Y15S
– satu unit Handpone NOKIA 105
– satu unit Handpone OPPO A92 Biru Pelangi
– satu unit Handpone OPPO A35 Black
– satu unit Handpone SAMSUNG A30S Silver
– satu unit Handpone RELMI C2 Biru
– satu unit Handpone OPPO F11 Biru
– satu unit Handpone XIOMI NOTE  08 Pro
– Dua unit heandset
– Dua unit Charger.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di serahkan kepiket reskrim polres Tubaba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara ,” tandasnya.(*)

(Mrs)

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Danramil Beserta Forkopincam Puhpelem Tarling Di Desa Golo

Tampabatas.com(SMSI-Lampung), Wonogiri – Memasuki hari ke Enam di Bulan Ramadhan 1444 H, Danramil 24/Puhpelem Kapten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.