Tampabatas.com (SMSI-Lampung),
Tulangbawang Barat (Tubaba).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HR (23) Warga Tiyuh Karta atas dugaan kasus pencurian satu unit notebook dan hand phone di Tiyuh Karta kec. Tulangbawang Udik Kab. Tulangbawang Barat. Minggu 8/01/2023.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Mengatakan, terduga pelaku diamankan, sekitar pukul 00.30 Wib di Polsek Tumijajar ,”ungkapnya.
Awal kejadian Pada hari sabtu tanggal 29 oktober 2022 sekira jam 13.00 wib telah terjadi pencurian 1 (satu) unit notebook warna hitam merk AXIOO dan 1 ( satu) unit HP merk NOKIA 105 warna hitam.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban sepulang dari mengajar korban mendapati pintu rumah depannya sudah dalam keadaan tidak terkunci kemudian korban masuk ke dalam rumah membuka lemari pakaian yang berada di ruang tengah dan mendapati lemari tersebut sudah berantakan, kemudian korban melihat handphone dan notebook/laptop sudah tidak ada di dalam kotaknya ,kemudian korban melakukan pencarian namun tidak namun tidak ditemukan dan korban melapor ke Polsek Tumijajar, ” Ujar AKP Dailami, S.H.
Lanjut Kasat, kronologis penangkapan Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib Tim Tekab 308 Presisi telah melakukan penangkapan tersangka di Polsek Tumijajar yang diserahkan oleh keluarga tersangka kemudian diamankan ke Polres Tulangbawang Barat guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.”pungkas Kasat Reskrim.*(humas_tubaba).*