Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Tengah (Lamteng).-
Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan warga di dalam sumur sebuah rumah kosong di Kampung Tanjung Ratu ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, sepekan yang lalu, akhirnya terungkap. Tersangka atas nama, Joko bin Notocarito (45) warga kampung Gincing Lebak Pariangan, Kecamatan. Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Pelaku merupakan suami siri dari korban atas nama, Reni alias Tukini warga kampung yang sama dengan pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lamteng, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro, di dampingi Kabag Ops. Kompol. Juli Sundara, dan Kasat Reskrim, AKP. Edy Qorinas saat menggelar Konferensi Pers terkait tindak kejahatan yang sempat viral, dan menjadi perhatian publik, dihalaman Mapolres setempat, Selasa 27/04/2021.
Menurut Kapolres, berdasarkan laporan dari pihak korban nomor, LP/79-A/lV/2021/Sek Way Ubu/Res Lamteng Tanggal 21 April 2021 lalu. Akhirnya misteri siapa dalang pembunuhan wanita yang terbungkus terpal di dalam sumur sebuah rumah kosong tersebut dapat terungkap.
Kapolres mengungkapkan, Pembunuhan tersebut terjadi di daerah Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, pada Jum’at 16 April 2021 lalu.
“Dari hasil proses penyelidikan anggota Reskrim Polres Lamteng, dan Polsek setempat, pada Senin 26 April 2021 kemarin, Team gabungan yang pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP. Edy Qorinas, dan Kasat lntelkam, AKP. Edy Kurniawan bersama Tekab 308 Polres Lamteng, Unit lntelkam, dan Polsek Way Pengubuan melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang diduga pelaku berada di Kampung Binjai Agung, Kec. Bekri.”terangnya.
Lanjutnya, Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku.
“Dari hasil intrograsi petugas, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban, yang diketahui adalah istri siri pelaku, dimana motif pelaku menghabisi korban adalah ingin menguasai harta benda korban, dengan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban,”kata dia.
Kapolres menyebutkan, Dari hasil ungkap tersebut didapat, barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka berupa, kalung emas yang di gunakan korban, dua buah terpal yang digunakan pelaku saat membungkus mayat korban, 1 unit mobil L300 nopol BE.9257.WE, 1 unit mobil Ertiga, dan uang tunai Rp.30 juta milik korban.
“Kronologis kejadian pada hari Jum’at 16 April 2021 lalu, pelaku menjemput korban di rumahnya yang beralamat di Desa Negeri baru Kec.Blambangan Umpu Kab. Way Kanan yang berniat hendak pergi ke Bandar Lampung. Tiba-tiba di tengah perjalanan, tepatnya di Kampung, Candi Rejo, Kec. Way Ubu Lamteng, terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban, atas dasar pelaku yang diketahui menikah lagi, dan menghabiskan uang korban sebesar Rp.300 juta. Atas dasar cek cok itulah pelaku kesal dan berniat menghabisi nyawa korban dengan mengambil 1 buah balok kayu, dan batu yang ada di pinggir jalan pasar Candi Rejo, Lamteng, yang dipukulkan oleh pelaku ke kepala korban, yang menyebabkan korban pingsan.”ujar Kapolres menguraikan.
Kapolres membeberkan, Lalu pelaku membungkus korban menggunakan terpal, dan diangkut menggunakan mobil L300, di atas mobil tersebut pelaku kembali memukul kepala korban menggunakan balok kayu, selanjutnya korban dibawa menuju sebuah rumah kosong yang berada Kampung Tanjung Ratu, Kec. Way Ubu, Lamteng, di sebuah sumur di rumah kosong itulah pelaku membuang mayat korban.
“Pelaku akan diancam dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selema 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati,”tegas Kapolres Lampung Tengah. (ki).