Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Tengah (Lamteng).-
Terkait tingginya kasus pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah saat ini, Pemerintah Kabupaten setempat melalui Sekretaris Daerah, Nirlan mengambil langkah cepat dengan mengadakan rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait.
Menurut Ass.lll bidang Pemerintahan, sekaligus Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab.Lamteng, Sarjito saat dikonfirmasi awak media ini, pada Rabu 20/01/2021 menjelaskan, atas intruksi dari Sekda dan hasil rapat terbatas, pihak Pemkab.Lamteng mengambil langkah untuk meningkatkan penguatan Satgas, dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru penanganan dan pencegahan Covid19 di Kab.Lamteng. Dan akan mengaktifkan Posko Covid-19 di tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke tingkat Kampung atau Kelurahan.
“Dari hasil rapat itu juga, kita membentuk Komite Penanganan Covit-19 dan pemulihan Ekonomi Nasional, kemudian membentuk Jurubicara, dalam menanggapi cara Vaksinasi Covid-19 yang mana ketuanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab.Lamteng, dr. Otniel Sriwidyatmoko,” terang Sarjito.
Kemudian masih menurut Asa.lll Pemkab.Lamteng juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarana, untuk penyimpanan Vaksin yang saat ini ini masih belum datang, tetapi tempatnya kita harus siapkan terlebih dahulu, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan aturan dari Pemerintah. Bahkan dari hasil rapat itu juga, Pemkab.Lamteng, akan membentuk tim monitoring dan evaluasi, sebelum pelaksanaan dan setelah pelaksanaan vaksin, yang mana di Kab.Lamteng, mendapat alokasi vaksin sebanyak 3981 orang yang peruntukannya awalnya untuk tenaga medis dan 10 tokoh yang akan ditentukan kemudian.
“Dalam hal ini juga kita akan melibatkan pihak TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, dan Satgas di masing-masing Kecamatan, dalam rangka penegakan disiplin, dan menegakkan Perda terkait penanggulangan Covid-19, dimana kita akan memberikan denda atau hukuman ringan, bagi warga yang kedapatan dalam operasi nanti tidak mematuhi Prokes, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (ki).