Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Jakarta.- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. Rabu 03/11)2021.
SIARAN PERS PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Nomor: PR – 871/020/K.3/Kph.3/11/2021
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
S selaku Pengelola Apartemen La Grande Merdeka Bandung, diperiksa terkait aliran transaksi uang Tersangka CISS;
SN selaku Legal PT Bank Mega, diperiksa terkait aliran transaksi uang Tersangka CISS;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
Jakarta, 03 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: [email protected]