Home / BERITA BARU / DPO Tersangka Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara

DPO Tersangka Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara

Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).– Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban yang bernama Siallagan (46), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/130/IX/2015/Polda LPG/Res Lam-UT/Sek SK Utara Tgl 11 September 2015.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Majid mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. menjelaskan setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) dengan inisial HR (34th) tersebut.

“Dari informasi tersebut, senin (24/5/21) pukul 15.00 Wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya, di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara,” kata Kapolsek. Rabu (26/5/2021).

Lanjut kapolsek, krologis kejadian bermula korban mendapat informasi dari saksi bahwa singkong korban yang ditanam di lahan yang berada di dusun Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah dicabut, sedangkan pelapor belum pernah mencabut singkong tersebut, kemudian pelapor menuju TKP dan benar singkong tersebut telah hilang sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) ton, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar tujuh juta rupiah.

“Saat ini tersangka telah diamnakan di Polsek Sungkai Utara, guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Majid.(*)

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Danramil Beserta Forkopincam Puhpelem Tarling Di Desa Golo

Tampabatas.com(SMSI-Lampung), Wonogiri – Memasuki hari ke Enam di Bulan Ramadhan 1444 H, Danramil 24/Puhpelem Kapten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.