Home / ADVERTORIAL / DEMI TUBABA TERTIB, DPMT FOKUS PENETAPAN BATAS TIYUH

DEMI TUBABA TERTIB, DPMT FOKUS PENETAPAN BATAS TIYUH

 

Foto : Umar Ahmad Bupati Tulangbawang Barat dan Wabup Fauzi Hasan (foto Istimewa).

Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Bupati Umar Ahmad sangat mendukung adanya penetapan dan penegasan batas Tiyuh, demi ketertiban dan kenyamanan wilayah Tulangbawang Barat mulai dari tingkat Tiyuh hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba.

Kalimat diungkapkan Ashari, Kabid
Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Tiyuh, DPMT (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh) Kabupaten Tulangbawang Barat di ruang kerja Kamis, 19/05/2022.

Foto: Sofiyan Nur, S.Sos., M.IP Kepala DPMT Kabupaten Tulangbawang Barat (foto dok tampabatas.com)

Mendampingi Sofiyan Nur, Kepala DPMT Kabupten Tubaba, Kabid Ashari menuturkan, DPMT Tubaba tahun 2022 akan fokus dengan penetapan batas Tiyuh, sesuai arahan dari Kemendagri.
Karena Provinsi Lampung tahun 2022 masuk target untuk melakukan penyelesaian penetapan batas Desa dan juga Kelurahan, termasuk di dalamnya ada Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Penetapan batas Tiyuh kali ini menggunakan sistem pemetaan Karto Metrik sehingga hasilnya diharapkan dapat lebih akurat.
Tujuan penetapan batas dimaksud adalah agar adanya tertib administrasi dan kepastian hukum tentang batas TIYUH maupun Kelurahan.”paparnya.

Foto: Surat Edaran

Kata Ashari, penetapan batas tersebut dilakukan Pemkab Tubaba sebagai tindak lanjut dari arahan Kemendagri. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba telah menerbitkan surat edaran kepada Camat, Kepalo TIYUh, Lurah dan BPT guna menindaklanjuti penetapan batas Tiyuh. Dijadwalkan 16-22 Mei Pemerintah Tiyuh menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim penetapan dan penegasan batas Tiyuh.

“Tugas tim adalah untuk berkoordinasi dengan Tiyuh tetangga berbatasan untuk menyepakati, menentukan dan mengukur batas di wilayah masing-masing. Hasilnya wajib dituangkan dalam berita acara.
Setelah itu dilakukan koordinasi bersama pemerintah Tiyuh dan Camat, hasilnya akan dikoordinasikan dengan BIG (Badan Informasi Geospasial) untuk dievaluasi dan disetujui.”jelas dia.

Foto : Ashari, Kabid Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Tiyuh, DPMT (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh) Kabupaten Tulangbawang Barat. (foto istimewa)

Lanjutnya, apapun hasil pemetaan dan penegasan batas harus dikoordinasikan dengang BIG, karena Badan tersebut merupakan Lembaga non Kementerian yang bertugas monitoring evaluasi hasil pemetaan di seluruh wilayah Indonesia. Setelah disetujui BIG, maka pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba akan menerbitkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan penegasan batas Tiyuh.

Diketahui:
Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung. (ADVERTORIAL).

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Literasi Digital di SMP dan SMA Kabupaten Bengkulu Selatan Bahas Pendidikan Karakter Gen-Z di Era Digital

Tampabatas.com(SMSI), BENGKULU.- Rangkaian webinar Literasi Digital di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu akan kembali bergulir. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.