Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Didalam aturan Perbub Nomor 21 Tahun 2020 tentang UPTD Puskesmas dan UPTD Instalansi Farmasi pada Dinas Kesehatan, mengatur Syarat minimal jenjang pendidikan S1, dan salah satu Kepala Puskesmas di Lampura diduga tidak memenuhi aturan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini Kabid Mutasi dan Promosi Dinas BKPSDM Lampung Utara, yang diwakilkan oleh Herman sebagai Fungsional Analisis Kepegawaian. Mengatakan untuk penetapan Kepala Puskesmas dikembalikan kepada Dinas Terkait dalam hal ini Dinkes.
“Kepala Puskesmas merupakan Fungsional dengan tugas tambahan, yang pastinya kepala harus memiliki kompetensi khusus itu. Dan memiliki kriteria tertentu, untuk secara teknisnya pada level-level keahlian tertentu maka secara sepenuhnya kami serahkan pada dinas terkait” katanya saat di konfirmasi diruang kerjanya pada 02/06/2022.
Ia menjalankan BKPSDM hanya menerima berkas gambaran secara umum yang sudah siap dan apabila sudah menerima surat dari OPD Dinkes, maka dianggap kualifikasi tersebut dirasa memang sudah memenuhi apa yang dibutuhkan.
“Untuk mengenai hal-hal lainnya, seperti aturan tentang S1 dan D3 itu bisa ditanyakan ke Dinkes, karena kami ranahnya terbatas,” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura Hendri mengatakan, terdapat hal-hal lain yang menjadi sebuah pertimbangan untuk menetapkan Kapuskes.
“Untuk hal itu terdapat, ada aspek lain yang dalam pemilihan Kapuskes dan dianggap mampu meskipun hanya D3 bukan S1,” kata Hendri.
Ia juga mengatakan, pemilihan Kapuskes tersebut diusulkan oleh bidang terkait yang dalam hal ini bidang SDK Dinkes.
“Biasanya, dari Bidang SDK itu mengajukan nama Kapuskes, dan saya yang meneruskan kepada Kadis, tetapi saya tidak tahu apakah pengajuan tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak,” tutupnya.
Terpisah, Kabid SDK Dinas Kesehatan Lampura Antoni Efendi, mengatakan pengangkatan Kepala Puskesmas merupakan keputusan dari Kadis Dinkes.
“Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya terdapat tahapan yang sebagian besar pengajuanya melalui Kepala Dinas, kalau Bidang SDK lebih banyak berusan dengan administrasi,” tandas Antoni Efendi.
Ia mengatakan, ada aspek-aspek tertentu juga untuk menjadi Kapuskes, seperti kecakapanya, kemudian jenjang karirnya.
“Untuk aspek pemilihanya itu memang melalui sebuah proses penilaian salah satunya aspek kualitatifnya, tetapi memang kebijakan itu sulit untuk mengaplikasikanya,” katanya
Ia melanjutkan, aspek pemilihan Kapuskes tersebut tidak melanggar prosedur hukum, yang dalam hal ini Perbub Lampura tahun 2020 tentang UPTD Puskesmas.
Untuk diketahui salah seorang Kepala Puskes di Kotabumi Udik Lampura, memiliki pendidikan D3 yang mana hal tersebut tidak sesuai didalam Perbub, Nomor 21 tahun 2020 tentang UPTD Puskesmas dan UPTD Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Lampura., yang diharuskan memiliki pendidikan minimal S1 dengan pelatihan Menejemen Puskemas serta ketentuan lainnya.
(M. Fajar)