Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).- Bendera merah putih merupakan salah satu simbol identitas wujud eksistensi bangsa Indonesia, dimana terdapat simbol lainnya selain dari bendera yaitu seperti bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Dalam UU Nomor 24 tahun 2009 terdapat larangan atau ancaman pidana bagi yang sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi rusak, robek, luntur atau kusut.
Tentunya mungkin masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui. Larangan tersebut dijelaskan di dalam Pasal 24 khususnya huruf c UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi ” Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dari ketentuan hukum diatas, terkait larangan mengibarkan bendera Negara dalam keadaan rusak, sobek, luntur atau kusam, terhadap bendera merah putih tentu ada sanksi hukum pidana bagi mereka yang terbukti melanggarnya.
Terkait temuan kru tampabatas.com, di yayasan DCC Lampung Utara sangat disesalkan dimana terdapat bendera merah putih yg sudah rusak, sobek dan kusam masih dipasang dan berkibar dihalaman kampus tersebut. Padahal kampus adalah tempatnya orang-orang berpendidikan.
Saat ketua Yayasan DCC Lampung Utara, Edwar Juanda Rusydi dihubungi melalui telpon pada tanggal 09/12/ 2020, beliau mempermasalahkan hasil temuan kru, terkait pengibaran bendera merah putih yang sudah kusam dan sobek, di halaman kampus DCC Lampung Utara.
Edwar juanda Rusydi, menanyakan yang mengganggu dari kru terhadap bendera merah putih yang sudah sobek dan rusak dikampus DCC itu apa, tinggal diganti saja selesai kok, itu kan cuma kelalaian saja “ujarnya.
Pernyataan beliau tersebut sangat lah disayangkan karena beliau terkesan tidak mengerti dan tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut ada ancaman pidana yang cukup berat dan secara moral sangat tidak pantas karena kampus adalah tempat pendidikan dan kaum intelektual.
Bahkan pak Edwar Juandi Rusydi mempersilahkan ber opini apa saja terserah tidak masalah baginya.
(Iqbal).