Foto: Ir.Mikael Saragih, MM Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Utara.
Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).- Retribusi daerah Kabupaten Lampung Utara dari bulan Januari Sampai bulan Juli 2022 sudah mencapai angka 13 Miliyar rupiah dari target 26 miliyar pada tahun 2022. Pencapaian ini sampai pada bulan juli sudah mencapai 52 persen dari target.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kepala Dinas BPPRD Kabupaten Lampung Utara, Saragih menjelaskan, Retribusi pajak sampai bulan ini sudah mencapai 52 persen dari target yang sudah ditetapkan untuk tahun 2022.
“Untuk pendapatan Retribusi Pajak daerah kita sampai bulan juli ini sudah mencapai 52 persen atau sekitar 13 Miliyar dari target 100 persen yaitu 26 miliyar pada tahun 2022,” ujarnya pada Senin, 18/07/2022.
Ia juga menjelaskan pencapaian retribusi di Lampung utara juga sudah beberapa yang melampaui target 100 persen dari yang sudah ditentukan.
“Dari Total 11 jenis retribusi yang ada, ada beberapa yang sudah 100 persen diterima. Atau melampaui target, ini sesuatu hal yang baik untuk ke depannya,” kata dia.
Ia mengatakan, terdapat beberapa retribusi yang telah melampaui target retribusi pajak tahun 2022.
“Contohnya pajak Mineral bukan logam dan batuan yang sudah mencapai 416 Juta dari target 100 juta dan pajak reklame dari target 750 juta sampai bulan juli ini sudah ada 1,2 Miliyar. Biasanya jika ada beberapa pajak melampaui target yang telah ditentukan untuk di tahun berikutnya akan ditambahkan lagi targetnya,” ujar Saragih.
Ia juga menambahkan, selain dari yang beberapa pajak yang sudah tercapai dari target per Juli ini terdapat juga beberapa pajak yang belum optimal terealisasikan dan ada juga pendapatan terbesar pajak dari pajak listrik.
“Ada juga beberapa yang belum terealisasikan secara optimal seperti Pajak Walet ditargetkan tahun ini 15 Juta dan baru ada 4 Juta dan ada beberapa lainya. Untuk pendapatan terbesar pajak kita sendiri itu datang dari pajak listrik yang mencapai 18 Miliyar,” Pungkasnya.
(M. Fajar)
