Tampabatas.com(SNSI), Tulangbawang Barat (Tubaba).- Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap buronan di Desa Lempuyang Besar Kecamatan Pangubuan Kabupaten Lampung Tengah.
Rilis Humas Polres Tubaba 20/06/2020.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK Melalui Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami, S.IK, MH menyatakan,
Tersangka AY (27th) adalah warga Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara merupakan pelaku yang melarikan anak di bawah umur, SS (12th).
“Kasus itu sebelumnya terjadi pada tanggal 16 Mei lalu dengan laporan Polisi :LP/B/120/V/2020/POLDALPG/Res Tubaba, tanggal 17 Mei 2020.”terangnya.
Iptu.Andri menuturkan, Berbekal informasi yang didapat, pelaku melarikan SS (12th) dari rumah bibinya yang beralamat di tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat tanpa sepengetahuan keluarga korban.
“Team Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan, berdasarkan penyelidikan, korban dilarikan pelaku kerumah keluarga tersangka yang berada di gunung batin baru,” paparnya.
Dia mengungkapkan, Untuk pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba dan pelaku sudah tetapkan menjadi tersangka dari keterangan para saksi dan bukti lainnya sehingga tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (red)