Tampabatas.com(SMSI), Lampung Utara.- Seorang pemuda berinisial FS (22) Warga jalan Bukit Pesagi Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Terduga penyalah guna Barang haram narkotika jenis shabu seberat 0,24 gr. Pemuda tersebut terpaksa diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu 05/08/2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba IPTU Aris Sujatmiko S.I.K., M.H mengatakan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya salah seorang diduga penyalah guna narkoba pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 Wib langsung berangkat menuju ke TKP di gang Sangkuriang Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Di TKP, setelah dilakukan penggeledahan terhadapnya (Terduga FS) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket diduga Narkotika jenis Sabu (Bruto 0,24 gr),” ujar Aris.
Lanjut Aris, Pelaku lansung dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap Terduga FS dapat di jerat melanggar Pasal b114 Ayat (1) Subsider Pasal 12 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegas Aris (*)