Foto: Kantor BPBD Lamteng
Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Tengah (Lamteng).-
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemungkiman Kabupaten Lampung Tengah, hanya memiliki kewenangan membangun lnfrastruktur yang sesuai dalam rencana pembangunan daerah setempat.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Disperkim Lamteng, Irham menanggapi terkait tidak difungsikannya Pos Polisi yang berada di pojok Plaza Bandar Jaya. Yang telah dibangun oleh pihaknya Disperkim sejak tahun 2020 lalu. Namun sampai saat ini pos yang rencananya dibangun untuk pos penjagaan lalu lintas jalan tersebut tidak difungsikan keberadaannya.
“Ya, kalau terkait tidak difungsikannya pos itu bukan wewenang kita Disperkim. Yang jelas kita telah membangun pos itu, sesuai dengan rencana dan peruntukannya,” terang lrham, kepada awak media ini, Selasa 08/06/2021.
Foto: Pos Damkar Lamteng
Menurutnya, memang benar anggaran pembangunan itu menghabiskan dana sebesar Rp.300 juta, tetapi pembangunan itu di dua lokasi yang berbeda. Dimana untuk pembangunan pos polisi lalin jalan yang berada di pojok plaza bandar jaya itu, anggaran nya sebesar Rp. 177 Juta, dan untuk pembangunan pos Damkar yang berada di pintu masuk Kantor BPBD Lamteng itu, dengan anggaran sebesar Rp. 95 Juta. Jadi sudah di potong pph dan lain sebagainya timbul sebesar Rp.300 Juta.
“Jadi bangunan itu di dua lokasi, dimana pos Lalin dua tingkat itu khusus untuk pos pengatur Lalin jalan, fungsinya untuk petugas Kepolisian khususnya Polantas Polres Lamteng, dan pos Damkar yang berada di pintu masuk Kantor BPBD itu khusus untuk pos piket Damkar,” jelasnya.
Menurut Sekretaris, Pos Damkar itu berfungsi, memang tempat anggota Damkar piket, tetapi kalau pos Lalin jalan itu kita tidak punya wewenang untuk memaksakan pihak Kepolisian untuk menempatinya, yang memiliki kewenangan itu tentunya pihak Polres Lamteng, karena pos itu peruntukannya untuk pos jaga Polantas”.ungkap lrham.(ki).