Tampabatas.com (SMSI-lpg),-
Tulangbawang Barat (Tubaba).- Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan Bidan seorang Perawat diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan terhadap seorang Bidan DR (28) , Senin 17/10/2022.
Terduga Pelaku seorang Perawat berinisial YN (34) tahun seorang tenaga Perawat, warga asal Tiyuh Suka jaya kecamatan Gunung Agung Kab Tulangbawang Barat.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 01 oktober 2022 sekira pukul 03.00, Wib, korban bernama DR (28) warga asal Tiyuh Suka Jaya , salah satu Bidan Desa yang masih aktip bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Lanjut kasat” sekitar jam 22.00 wib korban tidur di ruang perawat, pada saat korban sedang tertidur, sekira pukul 02.00 wib , korban merasakan ada yang mencium leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku ((YN) sudah berada di atas korban, dan langsung membuka pakaiannya korban dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. “Pungkasnya.
Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP “” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan ” diancam penjara paling lama 12 Tahun Penjara. (Humas_tubaba).
