Home / BERITA BARU / POLRES TUBABA RINGKUS PENYALAHGUNA NARKOBA

POLRES TUBABA RINGKUS PENYALAHGUNA NARKOBA

Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).- Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil meringkus 1(satu) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bertempat di Tiyuh Panaragan Kec. Tulangblawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH yang Mendampingi Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK Mengatakan, Terduga pelaku yang bernama (R) bin Bahri 35 tahun pekerjaan petani, alamat tempat tinggal RT/RW 001/004 Tiyuh Panaragan Kec. Tulangbawang Tengah Kab. Tulangbawang Barat, telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH mengatakan Pada hari Selasa Tanggal 01 Desember 2020 sekira jam 15.00 Wib, Anggota Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi bahwa sodara (R) bin Bahri melakukan transaksi narkotika di rumah nya yang berada di Tiyuh Panaragan Kec.Tulang Bawang Tengah Kab.Tulangbawang Barat.

“Kemudian team sat narkoba di pimpin kasat narkoba meluncur ke sasaran ,setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan terhadap Sodara (R) bin Bahri di rumah nya yg berada di Tiyuh Panaragan,kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu,pirek dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di dalam kamar di dala. Rumah pada Sodara (R) bin Bahri lalu membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Tuba Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ungkapnya

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Personil Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, lalu ditemukanlah barang bukti berupa :
1. 1(satu ) bungkus plastic klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.
2.1(satu)buah tabung kaca pirek.
3. 1(satu )buah korek api gas.
4. 1 (satu) buah botol plastic kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup botol di duga bong (alat hisap shabu).
4. 4 (empat) buah sendok shabu dari pipet plastik.
5. 3 (tiga) buah selang pipet plastic.
6. 1 (satu) unit Handphone android merek OPPO A3S warna merah. oppo warna putih.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini terjerat pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup”. Tutur Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH,MH. (rilis Humas Polres)

SHER tampabatas

About admin

Check Also

DKP PROV LAMPUNG SOSIALISASI CBIB KE PERWAKILAN POKDAKAN DI TUBABA

Tampabatas.com(SMSI-Lampung) Tulangbawang Barat (Tubaba).- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Cara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.