Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura). – Pelayanan di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, menggunakan sistem daring. Seperti nampak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Selasa, 13/07/2021.
Puluhan Masyarakat yang mengurus adminduknya tidak diperkenan masuk. Seperti terekam kamera beberapa petugas dengan sigap menjaga pintu pelayanan, menjadi satu arah, di pintu masuk samping kantor. Karena adanya kebijakan pemerintah pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai arahan, Bumi Ragem Tunas Lampung Masuk kategori zona merah.
Mereka yang mengurus keperluan, seperti KTP, Akta dan lainnya hanya dilayani oleh petugas yang berjaga di depan pintu. Di Dinding ditempel informasi, pelayanan Melalui daring, sehingga warga dapat membaca. Juga disediakan nomor ponsel yang dapat dihubungi melalui pesan whatsapp, sehingga dapat langsung berkonsultasi disana.
“Memang aturan ini kita terapkan untuk membatasi perkumpulan, dan pemerintah daerah menerapkan pelayanan di kantor satker hanya diperbolehkan 25% dari jumlah pegawainya. Sebagai konsekuensi penerapan surat edaran lalu mengatur tentang pembatasan kegiatan, “kata Sekdakab Lampura, Lekok.
Lebih lanjut, menurutnya, yang ada di Disdukcapil melaksanakan pelayanan secara daring. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat membutuhkan keperluan mendesak, macam perekaman dapat dilakukan langsung di kantor. Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Tentunya dengan tetap mematuhi standar operasional prosedur dianjurkan, dan protkes ketat. Sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan bermuara pada penurunan angka kasus peningkatan kasus harian positif disini, “jelasnya saat dihubungi via handphone seluler.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lampura, Khairul Anwar diwakili Sekretaris Perdana Putra menambahkan, bahwasanya kebijakan itu diambil pasca dikeluarkannya surat edaran, terkait pengetatan aturan PPKM. Sehingga pihaknya melaksanakan kegiatan seperti yang ada di lapangan, hanya 25% pegawai datang. Dan pelayanan dilakukan daring, terkecuali yang diprioritaskan.
“Macam perekaman misalnya, itukan tidak bisa dilakukan secara daring. Selain itu ada pelayanan langsung khusus difabel atau lainnya yang membutuhkan. Kalau ada yang datang dengan itu, ya pasti kita layani, “tambahnya.
Dan untuk masalah sosialisasi, itu telah dilakukan. Baik langsung melalui person yang ada di data disdukcapil, maupun sosialisasi via daring dan website resmi disdukcapil. “Seperti Facebook misalnya, kita juga melayani via wa yang terhubung dengan bagian administrasi. Disana ada petugasnya, nanti memberikan keterangan sesuai keluhan masyarakat, “timpal Sekretaris Disdukcapil Lampura, Perdana Putra saat dikonfirmasi melalui via seluler.
Menurut salah satu warga Yet Rizal yang mengurus KTP mengatakan, tidak semua masyarakat tahu mengenai informasi itu. Jangankan di desa, di Kotabumi dan sekitarnya banyak belum tahu sehingga berbondong-bondong datang hanya untuk mengurus syarat administrasinya.
Meski menurut penuturan pihak Disdukcapil sudah memberikan informasi, baik itu medsos maupun himbauan kepada masyarakat, ujarnya.
“Saya gak tahu mas, kalau gak datang kesini. Makanya baru tau ini dilaksanakan secara daring, ” cetusnya saat mengurus adminduk disana.(**)