Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Polres Tulangbawang Barat kembali menerima penyerahan senjata api (Senpi ) ilegal jenis Revolper dari Seorang warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Tubaba kepada Polres Tulangbawang Barat, pada Selasa, 11/01/2022.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah menerima penyerahan 3 (tiga) pucuk senjata api Rakitan ( Senpi ) jenis Revolper dari salah satu masyarakat tiyuh kibang budi jaya kec Lambu Kibang yang didampingi oleh Hendra Bajil Rastan yang juga merupakan tokoh pemuda Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat.
Kasat Reskrim berharap dengan diserahkannya senjata api dapat mengurangi tindak kejahatan dan bisa menjadi contoh untuk masyarakat yang lainnya sebagai warga negara Indonesia yang sadar hukum dan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan premanisme dan yang lainya, semoga ini bisa menjadi contoh,” harapnya.
Dia juga bersyukur diawal tahun 2022 Polres Tubaba pada hari ini telah menerima tiga pucuk senjata api jenis rakitan dari tokoh pemuda Kabupaten Tulangbawang Barat ini merupakan sebuah upaya untuk edukasi dan merupakan kegiatan positif sehingga untuk menjadi contoh yang masyarakat lainya.
Lebih lanjut, untuk mengurangi dan meminimalisir tidak kejahatan seperti C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat. “Apabila memiliki senjata api rakitan seyogyanya dapat diserahkan kepada kami (Polres Tubaba) melalui kasat Reskrim, kami akan menjaga identitas dan sebagainya apabila tidak ingin dipublikasikan,” pungkasnya. (Mrs)