Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung. – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera JTTS menginformasikan bahwa penyekatan tol di Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar ditiadakan atau dilakukan pencabutan.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro mengatakan bahwa pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan dari Pemerintah dan Kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan .
“Pada dasarnya kami mengikuti arahan dari para regulator, karena untuk pelaksaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” ujar Aries. Jum’at 06/08/2021.
Lebih lanjut Aries juga menyampaikan bahwa di luar Ruas Tol Bakter, penyekatan di Ruas Medan – Binjai (Mebi) dan Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini. “Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada pencabutan (rilis).
