Home / BERITA BARU / Penjual Senjata Ilegal Berhasil Diciduk Polres Tubaba

Penjual Senjata Ilegal Berhasil Diciduk Polres Tubaba

Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2021, team tekab Polsek Gunung Agung berhasil mengamankan tersangka penjual senjata illegal yang berinisial (RO) 26 tahun yang bertempat tinggal di desa Tulung Kupang Rt/Rw 004/- Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara. Kamis 25/02/2021.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK melalui Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mengatakan, Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 11.30 wib di peladangan karet Tiyuh Marga Jaya Kec Gunung Agung Kab.Tuba Barat inisial Sr telah diamankan oleh masyarakat dan polsek Gunung Agung karena mengambil sepeda motor yamaha vixion  warna putih milik orang yang sedang nyadap karet diladang daerah mesuji, karena pada waktu itu Sr merasa tertekan dikejar oleh polisi dan masyarakat akhirnya dia mengeluarkan senjata api rakitan miliknya pada saat itu dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Terang, setelah sampai Polsek dan diinterogasi oleh Polisi Sr mengaku mendapat Senjata Api rakitan  jenis revolver tersebut dari saudara (RO) dengan membeli sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah mendapat informasi tersebut Polisi langsung mencari saudara Ro tetapi tidak ditemukan dan langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Gunung Terang pada waktu itu.

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 Team Tekab polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi bahwa saudara RO berada di wilayah polsek Gunung Agung  tidak lama dan langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama team Tekab Polsek dan Tekab Polres langsung menuju rumah di Tiyuh Panca Marga Kec.Batu Putih Kab.Tuba barat dan langsung menangkap saudara (RO) yang sedang berada didalam rumah tersebut dan langsung membawa (RO) ke Polsek Gunung Agung guna menjalani hukuman yang berlaku.

“Dengan ini terduga pelaku berinisial (RO) terjerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 1951 tentang penjualan senjata illegal dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.” Tegasnya.
(EA)

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Pj.Bupati Tubaba Beri Hadiah Pada Pemenang TTG dan Posyantek Tiyuh Berprestasi

  Tampabatas.com(SMSI-Lampung), Tulangbawang Barat (Tubana).- Dr. Zaidirina,SE.,M.Si Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat memberikan penghargaan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.