Home / DAERAH / Pemkab Lampura Keluarkan Surat Edaran Guna Tekan Penyebaran Covid-19

Pemkab Lampura Keluarkan Surat Edaran Guna Tekan Penyebaran Covid-19

Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).- Masyarakat Kabupaten Lampung Utara harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid19) dengan tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Ini lantaran beberapa daerah di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Utara mengalami peningkatan kasus positif Covid19.

Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo, S.E., M.M., menyatakan, Pemerintah Daerah bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid19 terus berupaya menekan penyebaran virus Corona. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian (PPKM)dalam Upaya Mempercepat Penanggulangan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Utara.

“Bahwa Lampura kondisi saat ini memprihatinkan. Pada akhirnya tanggal 6 Juli 2021, Lampura masuk di zona merah Covid19. Karena itu, Pemda (Kabupaten Lampung Utara) telah keluarkan Surat Edaran untuk diminta kepada seluruh Camat serta aparatur di tingkat Desa mewaspadai kondisi ini sehingga bisa mematuhi Surat Edaran bersama tersebut,” kata Bupati saat memberikan arahan kepada para Camat dan Jajarannya pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid19 yang digelar secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati, Kamis (08/07/2021).

Turut hadir dalam kegiatan Virtual tersebut, Ketua DPRD Lampung Utara Romli, A.Md, Sekretaris Daerah Kabupaten Drs. Hi. Lekok, M.M., Asisten I Mankodri, S.H., M.M., Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., Kajari dan Kapolres yang diwakili, serta diikuti para Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Puskesmas se-kabupaten Lampura.

Tak hanya itu, Bupati mengintruksikan juga agar para Camat dan Aparatur Desa segera mensosialisasikan dan menegakkan Pergub No. 3 Tahun 2020 dan Perbup 55 Tahun 2020. Karena dalam aturan tersebut mengatur tentang sanksi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

“Dalam Pergub itu sudah memuat manakala ada pelanggaran bisa diberikan hukuman materi ataupun kurungan. Saya juga instruksikan Camat, Babinsa, Babinkamtibmas dan Satgasus untuk kerja proaktif, mengawasi warga masyarakat kita, maka dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, bila itu masih terjadi ambil sikap tegas, langsung dibubarkan,” ujar Bupati.

Bahkan, Bupati menekankan kepada para Camat dan Babinsa untuk mengaktifkan kembali posko PPKM, serta menunda proses belajar mengajar tatap muka. Dan terpenting juga penggunaan anggaran 8 persen dari Dana Desa untuk penanganan Covid19 di masih-masing Desa.

“Setiap hari saya minta Camat melaporkan ke satgasus agar kita dapat memetakan dan melakukan intervensi. kemudian melaporkan juga berapa ruang isolasi yang disiapkan. Khusus desa sudah diatur dalam Permensos ada aturan 8 persen dana desa untuk penanganan Covid19. Saya ingatkan lagi kita sedang di zona merah, harus tegas dalam melarang terjadinya kerumunan. Surat edaran menjadi dasar pelaksanaannya,” tandas Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, S.E., menegaskan, penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Kepala Daerah ataupun aparat pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab semua masyarakat.

Sehingga perlu dipahami bersama bahwa bila ada pihak yang tidak mendukung program untuk menekan penyebaran Virus Corona, tentunya akan berpengaruh terhadap tujuan yang ingin dicapai. Intinya bila saling bersinergi dan dilakukan secara berkesinambungan, penanggulangan Covid19 di Lampung Utara bisa teratasi.

“Hanya saja saya masih melihat kita kurang tegas. Kita sebagai tiga pilarnya, Pemda, Kepolisian dan TNI harus bergandengan. Kalau ini berjalan sendiri-sendiri tidak akan maksimal. Gunakan juga kearifan lokal, hingga memaksimalkan semua potensi yang ada dan jangan sampai tidak ada anggaran di desa. Jadi anggaran 8 persen itu tidak hanya untuk yang sakit saja, tapi termasuk pemulihan dan sosialisasi masalah Covid19,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Romli, A.Md., mengatakan bahwa Surat Edaran Bersama ini wajib untuk ditindaklanjuti Kecamatan, Kelurahan atau Desa. Sebab apapun Peraturan dan harapan ketika ini tidak dilaksanakan secara serius maka akan sia-sia juga.

“Jadi ini jangan dianggap main-main, tapi harus ditindaklanjuti dengan serius agar covid19 ini bisa diatasi. Maka daripada itu agar semua masyarakat dapat mematuhi segala bentuk peraturan yang telah dibuat. Saya yakin, bila ini kita lakukan bersama-sama dan saling mendukung, mudah-murahan bisa kita batasi penyebaran Covid19,” tambahnya. (Diskominfo Lampura)

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Pj.Bupati Tubaba Beri Hadiah Pada Pemenang TTG dan Posyantek Tiyuh Berprestasi

  Tampabatas.com(SMSI-Lampung), Tulangbawang Barat (Tubana).- Dr. Zaidirina,SE.,M.Si Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat memberikan penghargaan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.