Home / BERITA BARU / OKNUM SATPAM CURI SAWIT DIAMANKAN POLSEK ABUNG SEMULI

OKNUM SATPAM CURI SAWIT DIAMANKAN POLSEK ABUNG SEMULI

Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).-
Polsek Abung Semuli telah mengamankan pelaku pencurian buah sawit sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. Pelaku diamankan pada Selasa malam 14/12/2021 sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Abung Semuli, Iptu Demy Abtriyadi, SH menuturkan,
Pelaku pencurian dimaksud berinisial AS Bin AD, 46 Th, Islam, Satpam PT Nakau, Dusun Tulung Kupang RT 01 RW 06 Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

“Kronologi kejadian, Pada hari Selasa tgl 14 Desember 2021 sekira pukul 19.15 wib pelaku memanen buah sawit milik korban bersama dengan 8 (delapan) orang kawan nya menggunakan egrek. Setelah buah sawit jatuh baru di kumpulkan oleh para pelaku namun belum sempat para pelaku mengumpulkan buah sawit salah satu pelaku berhasil diamankan oleh pelapor dan saksi-saksi. Kerugian lebih kurang satu ton buah sawit,”papar Kapolsek.

Lanjutnya, kronologi Penangkapan dilakukan, Pelaku berjumlah kurang lebih 8 (delapan) orang sedang memanen buah sawit di kebun sawit milik sdr.PIRWANSAH, SH, saat itu pelapor dan saksi-saksi menangkap salah satu pelaku dan 7 (tujuh) orang kawan nya berhasil melarikan diri, kemudian pelapor/saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Semuli, setelah mendapat laporan tersebut personil Polsek Abung Semuli langsung mendatanggi TKP dan mengamankan salah satu pelaku berikut barang-bukti buah sawit seberat kurang lebih 1 (satu) ton yang sudah dipanen oleh para pelaku, selanjut nya pelaku dan barang-bukti dibawa dan diamankan di Polsek Abung Semuli.

“Barang yang dapat diamankan, buah sawit yang sudah dipanen oleh pelaku sebanyak kurang lebih 1 (satu) ton. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk proses penyidikan lebih lanjut.”ujar Kapolsek menjelaskan.

Iptu Demy Abtriyadi, SH menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan
LP/B/121/XII/2021/SPKT/POLSEK AB.SEMULI/POLRES LAMUT/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 Desember 2021. Yang dilengkapi dua orang saksi.

“Pencurian dan penangkapan terjadi di kebun sawit milik sdr.PIRWANSYAH, SH Dusun 05 Burung Bangunan Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara”.tutupnya. (*)

 

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Sembari Komsos Babinsa Ingatkan Warga Waspada Banjir

Tampabatas.com (SMSI-Lampung), Mewaspadai terjadinya bencana banjir di wilayah binaan, Serka Mukmin Babinsa Desa Sunggingan Koramil …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.