Home / BERITA BARU / Langgar Aturan PPKM, Hajatan Warga Dibubarkan

Langgar Aturan PPKM, Hajatan Warga Dibubarkan

Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Boyolali.- Tim Satgas penanganan Covid-19 baik dari anggota Koramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali, Polsek Mojosongo, Satpol PP dan perangkat Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali dengan terpaksa membubarkan acara resepsi hajatan pernikahan keluarga Paryadi (43) Dukuh Nyamplung Rt.02/Rw.04 Desa Metuk Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Minggu 24/01/2021.

Pembubaran acara hajatan pernikahan ini terpaksa dilakukan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan baik dan terlebih menghiraukan himbauan pemerintah tentang adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Danramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Guntur Raharjo saat ditemui mengatakan bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mojosongo mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian dilakukan pengecekan.

“Kedatangan kami intinya saat ini masih berlaku PPKM. Boleh mengadakan acara hajatan namun harus sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021. Surat Edaran tersebut juga mengatur tata cara menggelar acara hajatan disaat PPKM.” Ungkap Danramil

Dalam surat edaran SE) Bupati Boyolali tersebut mengatur tentang acara hajatan disaat PPKM adalah paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya acara akad Nikah Bukan Resepsi Pernikahan.

(Penerangan Kodim 0724/Boyolali).

SHER tampabatas
Baca Juga Artikel di LV

About admin

Check Also

Pj.Bupati Tubaba Beri Hadiah Pada Pemenang TTG dan Posyantek Tiyuh Berprestasi

  Tampabatas.com(SMSI-Lampung), Tulangbawang Barat (Tubana).- Dr. Zaidirina,SE.,M.Si Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat memberikan penghargaan dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.