Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Tengah (Lamteng).-
Untuk yang ke empat kalinya Kabupaten Lampung Tengah, menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecuwalian (WTP). kali ini predikat WTP yang diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kepala kantor pelayanan perbendaharaan Negara RI, wilayah Lampung, Burhani mewakili Kementrian keuangan RI, saat menyerahkan sertipikat WTP ke.4 Kepada Pj.Bupati Lamteng, Adi Erlansyah di ruang BJW rumah Dinas Jabatan Bupati. Lamteng, Rabu 18/11/2020.
“Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi Kepala daerah, dan semua jajaran dibawahnya yang benar-benar serius dan konsekuen dalam hal Penyusunan Laporan Keuangan secara tepat waktu. Dimana tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah daerah adalah sebagai laporan memberikan opini sebagai kewajaran penyajian laporan keuangan,” kata Burhani dalam sambutannya.
Meski demikian, menurut Burhani WTP bukanlah jaminan laporan keuangan yang diberikan Pemerintah daerah, terbebas dari penyimpangan. Oleh karena itu dirinya berharap kepada seluruh jajaran Pemkab.Lamteng, dalam memjalankan tugas jangan sampai melanggar aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama menurut, Pj.Bupati Adi Erlansyah, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan BPK selalu di sambut Pemerintah daerah dengan tangan terbuka. Seluruh SKPD di intruksikan untuk terbuka, aktif, dan kooperatif dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan.
“Hal itu agar pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat menjangkau seluruh program, dan kegiatan yang ada di Pemerintah daerah,” ungkap Adi.
Selain itu menurutnya, hal itu dapat diperoleh dari rekomendasi yang konstruktif yang dapat di tindaklanjuti sebgai bahan pertimbangan agar kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien. Sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas hasil laporan keuangan daerah merupakan wujud transpanransi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tentunya penilaian tersebut berdasarkan pada kesesuaian degan standar akutansi, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan”. terang Pj.Bupati. (Riki).