KONFLIK TAPAL BATAS FAKTA BERCERITA

BERITA BARU DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG LAMPUNG UTARA NASIONAL PERISTIWA TULANG BAWANG BARAT

Tampabatas.com(SMSI-Lampung)
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Tokoh adat dan Pemkab Tubaba dengan Tokoh adat dan Pemkab Lampung Utara sepakati lima poin penting tentang konflik tapal batas antara Tulangbawang Barat dengan Lampung Utara, yang merupakan hasil Rapat koordinasi yang diadakan Pemerintah Provinsi Lampung di hotel Golden Tulip Bandar Lampung pada Senin (06/11/2023).

Hal itu diketahui dari fakta adanya foto pdf beredar di grup media sosial yang disebar oleh pegawai Dinas Kominfo Kabupaten Tulangbawang Barat.

Tertera dalam foto pdf, lima poin kesepakatan tersebut ditandatangani oleh:
Sekdakab Tubaba Ir.Noriwanjaya,ST

Sekdakab Lampung Utara Drs.Lekok,MM.

Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho,ST.

Ketua DPRD Lampung Utara Wansori,SH

Kajari Tulangbawang Barat
Sri Haryanto,SH.,MH.

Mewakili Kejari Lampung Utara
Rahmat Hidayat,SH.,MH.

Dari Polres Tulangbawang Barat Kompol.Heru Sulistyanto,SH.,MH.

Dari Polres Lampung Utara
Iptu.Suhaili.

Kodim 0412 Lampung Utara
Mayor.Inf.A.Sunarya.

Mewakili Tokoh Masyarakat  Tulangbawang Barat
Hi.Herman Artha,S.I.Kom,MM
Glr.Suttan Bintang Marga

Mewakili Tokoh masyarakat Lampung Utara
Nurdin
Glr.Tuan Raja Marga Muda

Mengetahui :
Polda Lampung
AKBP.Bryan Benteng,S.IK.
Pemprov Lampung
Drs.Qudratul Ikhwan,MM.

Berikut Ini Lima poin kesepakatan hasil rapat dimaksud:

1.Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang Barat,
Tokoh Masyarakat / Adat Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang
Barat sepakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusifitas Masyarakat sambil menunggu terbitnya Permendagri tentang Batas Daerah sehingga
tidak terjadi gejolak dan konflik di Masyarakat.

2. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang Barat,
Tokoh Masyarakat / Adat Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang
Barat sepakat mengagendakan pertemuan/musyawarah lanjutan untuk penyelesaian batas wilayah adat yang akan difasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung.

3. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang Barat,
Tokoh Masyarakat / Adat Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang
Barat sepakat untuk menunda/menghentikan sementara aktifitas Pembangunan Tugu Adat dibatas wilayah antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang Barat sampai dengan terbitnya Permendagri Batas Wilayah atau ada
kesepakatan antar Masyarakat Adat atau antara Pemerintah Kabupaten Lampung
Utara dengan Kabupaten Tulangbawang Barat.

4. Pemerintah Provinsi Lampung akan mengagendakan penerbitan Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

5.Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulangbawang Barat akan terus melakukan koordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri dalam rangka mempercepat terbitnya Permendagri batas
wilayah antara pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten
Tulangbawang Barat.

Terhadap lima kesepakatan tersebut, Sofiyan Nur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Kabupaten Tulangbawang Barat bersyukur dan berharap kepada masyarakat khusunya masyarakat Tulangbawang Barat

“Dengan adanya Kesepakatan ini, diharapkan seluruh Masyarakat khususnya Masyarakat Tubaba, dapat menerima dan menghormati kesepakatan ini, mari kita sama2 menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak  yg tidak bertanggung jawab.”ajak Sofiyan Nur.(red).

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *