Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura)
Pekerjaan proyek tahun 2018 di Kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) diperiksa untuk uji fisik oleh tim gabungan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) kepada Inspektorat Lampura.
Hal itu diketahui setelah beberapa waktu lalu pihak rekanan dan tim gabungan dari unsur Dinas PUPR Lampura, Inspektorat, dan tim Laboratorium eksternal yang ditunjuk dari Universitas Bandar Lampung (UBL) melakukan pemeriksaan disalah satu ruas jalan yang berada di wilayah Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.
Pihak pemborong yang pekerjaannya diperiksa dan dilakukan uji lab mengeluhkan lambannya pemeriksaan yang dilakukan atas pekerjaan tahun 2018 yang baru diperiksa di penghujung tahun 2021. Pemberitahuan oleh pihak Pemkab Lampura pun dipertanyakan keabsahannya, karena dianggap non formal. Undangan hanya melalui grup tanpa ada undangan tertulis.
“Sebelumnya kami dikumpulkan lewat grup Whatsapp, disuruh kumpul ke Inspektorat ramai-ramai. Dalam pembahasan tempo hari kami diberitahu pekerjaan akan diperiksa berdasarkan LHP BPK, namun hingga hari ini kami tidak diberikan salinan LHP tersebut,” keluh Seorang rekanan saat dikonfirmasi, Minggu, 31/10/2021.
Ia juga mengklaim pihaknya merasa dirugikan atas pemeriksaan tersebut. Menurutnya pekerjaan fisik yang selesai ditahun 2018 dibayar tahun 2020 dan sudah selesai tahap retensinya itu sulit untuk diterima akal sehat, hampir 3 tahun pekerjaan rehabilitasi jalan yang dikerjakan oleh pihaknya digunakan oleh kendaraan yang lalu-lalang.
“Secara logika, pekerjaan yang sudah 3 tahun berlalu dengan aktifitas kendaraan padat setiap harinya otomatis kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak akan sempurna lagi seperti keadaan tahun 2018 lalu,” imbuhnya.
Ia berharap ada kejelasan dan keterbukaan dari pihak Pemkab Lampura. Karena seyogyanya pekerjaan yang sudah selesai dan diserahterimakan ke pihak PUPR segala sesuatunya kembali menjadi tanggung jawab pemerintah.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Lampura, Herty, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya bersama tim gabungan bergerak berdasarkan rekomendasi yang didapat dari pihak BPK-RI yang tertuang di dalam LHP BPK, salah satunya mengintruksikan pihaknya untuk turun kelapangan guna uji fisik pekerjaan.
“Kami mendapatkan rekomendasi dari BPK, didalam LHP yang diserahkan ke kami. Didalam LHP itu salah satunya diperintahkan untuk cek lapangan guna uji fisik. Kalau untuk angka (temuan) kerugian negara belum ada, makanya kami cek kelapangan, dan semua pekerjaan yang diperiksa itu yang sudah dibayar oleh pemkab,” terangnya kepada awak media.
Ia mengakui tidak sepenuhnya memahami terkait tekhnis dilapangan, karena ada bagian yang membidanginya langsung. Saat disinggung terkait komitmen para rekanan yang akan diperiksa pekerjaannya dalam pertemuan lalu, Ia mengarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Irbanwil III, Imam Sampurna, selaku koordinator lapangan.
“Kalau saya enggak sepenuhnya hafal soal itu, coba nanti langsung ketemu dengan irban III pak imam, karena dia yang koordinator lapangannya. Yang jelas rekanan sudah kita kumpulkan sebelum turun kelapangan,” tandasnya. (Rd).
