Home / BERITA BARU / KEDAPATAN BAWA SABU, RESEDIVIS KASUS CURAS DIAMANKAN POLRES LAMPUNG UTARA

KEDAPATAN BAWA SABU, RESEDIVIS KASUS CURAS DIAMANKAN POLRES LAMPUNG UTARA

Tampabatas.com(SMSI), Lampung Utara.- Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ditangkap kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan RPN depan Karoke Orange Kelurahan Kelapa Tujuh, Rabu 12/8/2020 pukul 22.30.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/paket dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dikendarai tersangka. Tersangka berinisial SOH (37), warga Desa Purwodadi, Kotagajah, Lampung Tengah.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan tersangka ditangkap oleh anggota Sat Sabara yang tengah melakukan patroli di jalan raya.

“Melihat ada seorang pengendara dengan gelat mencurigakan oleh petugas langsung diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemuka satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/peket disimpan kotak rokok berada dalam saku celananya,” ujar Aris.

Kasat juga menjelaskan setelah diketahui kedapatan membawa narkoba, tersangka langsung digeladang ke Polres Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka yang diketahui pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun 2019 itu mengakui usai menjajakan sabu-sabu di Kotabumi dan rencanya hendak menuju pulang ke rumahnya, namun ditengah jalan ditangkap Polisi.

“Saya nekat menjajakan sabu-sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan,” kata Iptu Aris menirukan penuturan tersangka.(*)

SHER tampabatas

About admin

Check Also

DKP PROV LAMPUNG SOSIALISASI CBIB KE PERWAKILAN POKDAKAN DI TUBABA

Tampabatas.com(SMSI-Lampung) Tulangbawang Barat (Tubaba).- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Cara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.