IS DPO Kasus Curas Empat Tahun Dibekuk Resmob Polsek Bukit Kemuning

BERITA BARU DAERAH LAMPUNG UTARA

Tampabatas.com(SMSI), Lampung Utara.- Empat Tahun menyandang predikat DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Curas, Tersangka IS (19) Warga Dusun I Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kab Way Kanan akhirnya harus pasrah dibekuk Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning di rumah kediaman nya pada Kamis 27/8/2020 pukul 21.00 Wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana SIK, MH Mengatakan penangkapan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 98/ B/ IV/ 2016/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek Bukit Kemuning Tanggal 07 April 2016 an Korban Elsa Srptaria, merupakan proses tindak lanjut atas penangkapan dua orang tersangka sebelumnya AR dan IW (sudah menjalani hukuman).

“Pada waktu itu di jalan lintas Barat Desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning, tiga tersangka melakukan modus dengan mengancam korban menggunakan Sajam kemudian mengambil paksa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Orange No.Pol BE 4339 JW, TKP di Jalan lintas Barat Desa Dwikora Kecamatan Bukit Memuning, setelah kejadian tiga pelaku langsung melarikan diri ke arah Kab Way Kanan.”terang Kapolsek.

Lanjut AKP Tatang, kronologis penangkapan tersangka,
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang cukup panjang karena tersangka cukup piawai dalam bersembunyi, diketahui tersangka sedang berada di rumah.
“Tim kami bergerak ke sasaran, alhasil pada malam naas baginya itu, tersangka IS berhasil ditangkap anggota kami tanpa perlawanan, dan saat ini telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap Tersangka Dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana.” tegas AKP Tatang (*)

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *