Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Tengah(Lamteng).-
Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, menyarankan kepada masyarakat Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, agar yang merasa dirugikan dalam dugaan pungli pada Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memberikan laporan secara resmi ke pihak lnspektorat setempat. Hal itu di sampaikan oleh lnspektur Bantuan (lrban.l), Disman Rudianto saat dikonfirmasi awak media ini, di ruang kerjanya. Senin 01/03/2021.
“Sebenarnya dalam hal ini adalah kewenangan dari lrban.ll, Yasir Asromi yang membawahi wilayah Kec.Anak ratu aji, namun karena yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat, kebetulan ada rapat di luar, saya hanya meluruskan, dan memberikan saran informasi terkait hal ini,” ujar Disman.
Menurut dia, pihak Inspektorat adalah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sementara masalah telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak Kepolisian. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila ada laporan yang masuk ke lnspektorat terkait hal ini, tentunya pihaknya akan menanggapi dan memprosesnya, dan tim akan segera turun untuk menindaklanjutinya.
“Karena selama ini, kita belum menerima laporan terkait hal itu, ya terpaksa kita belum bisa menindaklanjutinya,” ujar dia.
Selain itu menurut lrban.l lnspektorat Kab.Lamteng itu, terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh Kakam. Karang Jawa, Edy Harmoko itu ada kerugian negara atau ada hal lain, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan. Inspektorat akan menindaklanjuti apabila ada laporan secara resmi dari masyarakat yang merasa di rugikan.
“Jadi saran saya, agar masyarakat tersebut segera melaporkan hal itu kepada kami, agar kami bisa memproses, dan menindaklanjutinya,” jelasnya (ki).