Home / BERITA BARU / Hanya enam jam,  Satres Narkoba  Polres Lampura Ringkus Delapan Penyalahguna Narkoba

Hanya enam jam,  Satres Narkoba  Polres Lampura Ringkus Delapan Penyalahguna Narkoba

Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).-
Tak tanggung-tanggung, hanya dalam tempo waktu enam jam, Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus 8 (delapan) orang tersangka penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini di sampaikan Kasat Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK, MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi pada Selasa 23/3/2021.

Lanjut Aris, delapan tersangka telah ditangkap pada hari Senin 23/3/2021 di empat lokasi dan waktu yang berbeda, masing- masing ALX (34) warga Kelurahan Sindang Sari Kec. Kotabumi Lampung Utara dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, di tangkap sekira pukul 16.00 wib di sebuah rumah kontrakan jalan RPN  gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh

Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket diduga sabu bruto 0,26 gr, 1 Buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha V-Xion No.Pol B 3134 SXK.

“Selanjutnya pada pukul 11.30 wib, tersangka inisial NLD (35) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali di amankan di rumah kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisikan kristal putih bening bekas pakai di duga narkotik jenis sabu bruto 0,27 gr, 2 buah centong dari pipet plastik “ujar Aris.

Lanjutnya, Tim terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 wib kembali ditangkap tersangka ZEB (35) TKP di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih di duga sabu, 1 buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan.

“Pukul 15.00 wib MDP (25) warga Kampung baru gang gubuk genteng Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP di jalan depan mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening di duga narkotik jenis sabu bruto 0,19 gr.”katanya.

Dia menuturkan, Terakhir pukul 16.00 wib TKP Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang pelaku AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir.

“Barang bukti berupa 2(dua) paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto ± 0,33gr, 24 (dua puluh empat ) plastik klip bening, 13 (tigabelas) lembar kertas papir rokok, 1 (satu) buah tas pinggang merk PRADA, 1 (satu) buah tas pinggang merk SAMON, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam,1 (satu) unit handphone tablet merek Advan, 5 (lima) buah korek api gas, 1 (satu) buah boong yang terbuat dri botol plastik, 4 (empat) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum suntik dan 5 (lima) buah sedotan plastik.”bebernya.

Kasat menngungkapkan, Saat ini delapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lapung Utara guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau
Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.” Pungkas Aris (Humas Polres)

SHER tampabatas

About admin

Check Also

DKP PROV LAMPUNG SOSIALISASI CBIB KE PERWAKILAN POKDAKAN DI TUBABA

Tampabatas.com(SMSI-Lampung) Tulangbawang Barat (Tubaba).- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Cara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.