Tampabatas.com (SMSI-lpg),-
JAKARTA.- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Selasa 02/11/2021
SIARAN PERS PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Nomor: PR – 867/018/K.3/Kph.3/11/2021
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MW selaku Nominee Tersangka B, diperiksa terkait terkait Saham SIAP atas nama Tersangka ESS;
SA selaku Mantan Fund Manager PT OSO Manajemen Investasi, diperiksa terkait Saham SUGI dan BCIP di Reksadana atas nama Tersangka ESS;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)
Jakarta, 02 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: [email protected]