Foto: Situasi Paripurna di Ruang Rapat Bupati Tubaba.
Tampabatas.com (SMSI-lpg).
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat 1 (satu) atas 6 (enam) Raperda secara Virtual Zoom Metting di Ruang Rapat Bupati Tubaba, dan Ruang Paripurna DPRD Tubaba, Selasa 13/07/2021.
Di ruang rapat Bupati, Rapat Paripurna dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Novriwan Jaya. SP, Asisten I serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang berkompeten dan Anggota Forkopimda.

Foto: Situasi Paripurna di Ruang Rapat Bupati Tubaba.
Sedangkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tubaba diketahui hadir, Ketua DPRD Kabupaten Tubaba Ponco Nugroho. ST Beserta Wakil ketua I dan II, dan beberapa Anggota DPRD Tubaba.
Adapun 6 Raperda yang dibahas terdiri dari 3 Raperda usul inisiatif DPRD yang pertama Raperda Tentang Pariwasata Berbasis Ekonomi Kreatif, Kedua Raperda tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan, Ketiga Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda

Foto: Situasi Paripurna di Ruang Rapat Bupati Tubaba.
Mengutip sambutan Bupati Umar Ahmad yang diwakili oleh Sekdakab Novriwan Jaya, Raperda Usul inisiatif DPRD tersebut dapat disampaikan bahwa menyambut baik atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) DPRD.
“Ketiga Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum dan selanjutnya agar dapat dibahas dalam Rapat khusus antara Tim PROPEMPERDA bersama dengan BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat”.tuturnya.

Foto: Situasi Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Tubaba.
Lanjutnya, Tujuan Rapat Paripurna ini adalah untuk melakukan Penyempurnaan Terhadap Penghitungan Tarif Retribusi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung iklim investasi yaitu pelayanan Dalam Rangka Pengendalian Pertelekomunikasian sebagai petunjuk pelaksanaan bagi perangkat daerah dalam menetapkan Retribusi menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat

Foto: Situasi Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Tubaba.
Raperda yang Selanjutnya ada Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Melalui Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan pada Tatanan Normal Baru. Raperda ke 3 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Peraturan Daerah.

Foto: Situasi Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Tubaba.
Adapun usulan 3 Raperda Pemerintah Daerah yang harus di lakukan pembahasan yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. (Advertorial).
