Dapati Berita Pungli Di Kampung Karang Jawa, Ketua DPRD Lamteng Minta APH Bertindak

BERITA BARU DAERAH LAMPUNG TENGAH

Tampabatas.com(SMSI),
Lampung Tengah (Lamteng).-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono meminta aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memproses dugaan pungli yang dilakukan aparat Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratuaji, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau memang dugaan itu terbukti, saya sebagai perwakilan rakyat Kab.Lamteng, meminta APH dapat memprosesnya sesuai dengan hukum di negara kita,” ujar Sumarsono, saat di konfirmasi Tampabatas.com terkait hal ini, Rabu malam, 28/10/2020.

Selain itu menurut, Sumarsono dirinya berharap pihak Kepolisian, dan aparat terkait dapat memantau dan membuka ruang khusus pengaduan bagi masyarakat terkait adanya temuan, dan dugaan penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, di tiap Kecamatan.

“Sebenarnya disetiap wilayah itu ada Tim Saber Pungli, itulah tugas dan wewenang mereka untuk dapat memantau hal-hal seperti itu agar tidak terjadi. Karena setahu saya, bantuan UMKM itu di berikan untuk menopang pengusaha mikro dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Kalau bantuan itu di sunat oleh oknum-oknum seperti itu, terus bagaimana masyarakat dapat menopang usaha mereka,” terang dia.

Untuk itu dirinya berharap, agar dalam penanganan terkait hal ini, apabila dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian memang di temukan pelanggaran, dengan tegas dikatakannya, berikan hukuman yang sesuai, agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang ingin bermain-main dengan dana bantuan dari Pemerintah.

“Apa bila hal ini dibiarkan, tanpa adanya proses yang pasti, maka tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban oknum yang tidak bertanggng jawab. Negara kita negara hukum, apapun hal-hal yang melanggar hukum, harus di proses sesuai hukum,” tegas Sumarsono.(Riki).

Dapati Berita Pungli Di Kampung Karang Jawa, Ketua DPRD Lamteng Minta APH Bertindak

Tampabatas.com(SMSI),
Lampung Tengah (Lamteng).-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono meminta aparat penegak hukum (APH) untuk dapat memproses dugaan pungli yang dilakukan aparat Kampung Karang Jawa Kecamatan Anak Ratuaji, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau memang dugaan itu terbukti, saya sebagai perwakilan rakyat Kab.Lamteng, meminta APH dapat memprosesnya sesuai dengan hukum di negara kita,” ujar Sumarsono, saat di konfirmasi Tampabatas.com terkait hal ini, Rabu malam, 28/10/2020.

Selain itu menurut, Sumarsono dirinya berharap pihak Kepolisian, dan aparat terkait dapat memantau dan membuka ruang khusus pengaduan bagi masyarakat terkait adanya temuan, dan dugaan penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, di tiap Kecamatan.

“Sebenarnya disetiap wilayah itu ada Tim Saber Pungli, itulah tugas dan wewenang mereka untuk dapat memantau hal-hal seperti itu agar tidak terjadi. Karena setahu saya, bantuan UMKM itu di berikan untuk menopang pengusaha mikro dapat tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Kalau bantuan itu di sunat oleh oknum-oknum seperti itu, terus bagaimana masyarakat dapat menopang usaha mereka,” terang dia.

Untuk itu dirinya berharap, agar dalam penanganan terkait hal ini, apabila dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian memang di temukan pelanggaran, dengan tegas dikatakannya, berikan hukuman yang sesuai, agar ada efek jera bagi oknum-oknum yang ingin bermain-main dengan dana bantuan dari Pemerintah.

“Apa bila hal ini dibiarkan, tanpa adanya proses yang pasti, maka tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban oknum yang tidak bertanggng jawab. Negara kita negara hukum, apapun hal-hal yang melanggar hukum, harus di proses sesuai hukum,” tegas Sumarsono.(Riki).

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *