Tampabatas.com(SMSI), Lampung Utara.- Sari Husin, SE Camat Kotabumi Selatan telah resmi menjadi PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Setelah dilantik Kepala ATR-BPN (Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lampung Utara pada Jum’at (26/06) bersama lima Camat lain di Kantor ATR-BPN Lampung Utara.
Hal itu diungkapkan Samsuri,SE Sekretaris Kecamatan Kotabumi Selatan di ruang kerjanya kepada tampabatas.com pada Selasa 30/06/2020.
Samsuri mengatakan, dengan telah dilantiknya Camat Sari Husin, SE menjadi PPAT maka telah sah untuk membuat dan menandatangani dan mengeluarkan Akta tanah.
“Artinya dengan adanya hal tersebut maka masyarakat akan lebih mudah melakukan proses pemisahan atau balik nama Sertifikat tanah, dan proses pembuatan surat tanah hingga mendapatkan Akta tanah.” Terang Samsuri.
Sekcam menuturkan, dalam proses pembuatan surat tanah diharapkan dapat melibatkan perangkat Desa atau Kelurahan hingga tingkat Ketua Rukun tetangga (Rt) dan Tua-tua masyarakat demi menghindari atau terjadinya persengketaan masalah tanah di tengah masyarakat.
“Perlu melibatkan Ketua Rt dan Tua-tua masyarakat karena dimungkinkan mereka mengetahui lebih banyak tentang riwayat asal usul tanah, sehingga dapat diketahui dengan jelas tanah tidak dalam sengketa.”tegas Sekcam.
Samsuri menambahkan dengan ketegasan, bila tanah masih berstatus dalam sengketa maka pihaknya tidak akan melayani bila persengketaan belum ada titik temu yang baik.
“Jadi kami berharap agar tanah yang akan dibuatkan Akta tanah, benar tidak sedang menjadi persengketaan.” Pungkas Samsuri, SE.(red).