Foto: Ir Hi.Azwar Yazid, MM Asisten II Bidang Ekonomi Kesejahteraan dan Pembangunan Kabupaten Lampung Utara.
Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara (Lampura).-
Dalam pengelolaan Rumah Sakit
Daerah terdapat BP (Badan Pengawas) sesuai aturan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Korporasi Unit Pelaksana Teknis Daerah. Aturan tersebut telah dihapuskan di Rumah Sakit Daerah Mayjen HM Ryacudu.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Kesejahteraan, dan Pembangunan Kabupaten Lampung Utara Ir. H. Azwar Yazid, MM., di Kantor Pemda Lampung Utara pada
Kamis 19/05/2022.
“Jika ditanyakan kapasitas saya sebagai Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah saya juga bingung mau menjawab bagaimana, Sepertinya yang lebih tepat menjawab adalah Plt. Kapala Dinas Kesehatan. Karena saya juga sudah tidak memiliki wewenang sebagai Badan Pengawas, karena aturannya sudah tidak ada lagi,”terang Azwar Yazid (Adin: sapaan akrab).
Adin menjelaskan sudah beberapa bulan ini tidak ada komunikasi dan koordinasi lagi mengenai Badan Pengawas Rumah Sakit Daerah Mayjen HM Ryacudu. Oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan kepada Badan Pengawas.
“Sebaiknya kalian tanyakan langsung saja, kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan. Karena sepertinya dia lebih memahami karena sebelumnya Plt Kepala Dinas Kesehatan pernah menjabat, sebagai Direktur Rumah Sakit Daerah Mayjen HM Ryacudu, Kepala Dinas Kesehatan, dan merupakan dokter. Untuk masalah peraturan tersebut saya juga tidak tau sejak kapan peraturan baru itu ada, yang pastinya dia bilang kesaya sudah tidak ada lagi Badan Pengawas. Dan jika memang saya tidak dibutuhkan lagi ya sudah,” kata Adin.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu ada rapat yang diagendakan untuk berkoordinasi kepada Badan Pengawas oleh Dinas Kesehatan. Namun kegiatan dibatalkan karena katanya sudah tidak ada lagi Badan Pengawas.
“Badan pengawas fungsinya jelas untuk mengawasi, meninjau dan membina Rumah Sakit Daerah agar sesuai koridor nya dalam pelaksanaan. Yang kurang lebih hampir sama seperti komisaris, namum kebijakannya memang terbatas,” Pungkas Adin Azwar Yazid.
Dihubungi via WhatsApp, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Maya Manan mengatakan sedang melakukan rapat zoom meeting sehingga mengarahkan untuk konfirmasi melalui sekretaris Dinas Kesehatan.
“Lagi ada kegiatan zoom, Bisa ketemu Pak Hendri Sekretaris saja ya,” pungkasnya.
Sedangkan Sekretaris Dinas Kesehatan juga tidak mengetahui jika peraturan Tentang Badan Pengawas sudah dihapuskan
“Saya juga tidak mengetahui juga, baru tau dari kalian ini. Setau saya seharusnya masih ada, karena beberapa kali dalam kebijakan Rumah Sakit Daerah selalu saya diarahkan untuk kordinasi dan komunikasi dengan Badan Pengawas sebelumnya. Apa memang ada badan pengawas yang baru atau memang dihapuskan mungkin akan saya cari informasinya terdahulu” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa untuk posisi Badan Pengawas sebenernya itu berasal dari pemerintah daerah yang mempunyai tugas sebagai pengawas pelayanan dan kinerja dari Rumah Sakit Daerah saja.
“Fungsi badan pengawas ya sebagai pengingat, untuk Rumah Sakit Daerah dan kewenangan mereka ya hanya sebagai pengawas dan terbatas juga. Untuk masalah internal dan kebijakan didalamnya ya itu adalah tugas dari Direktur Rumah Sakit Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk masalah pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah yang kalah bersaing dengan rumah sakit swasta yang ada. Dengan banyaknya masyarakat lebih memilih di rumah sakit swasta dari pada rumah sakit daerah adalah merupakan bentuk luapan masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan yang kurang optimal.
“Sebenarnya itu reaksi yang wajar dari masyarakat, dan merupakan pekerjaan rumah yang terus kami coba perbaiki sedikit demi sedikit untuk melakukan perbaikan pelayanan dan kinerja. Karena untuk menjadi baik butuh proses juga dan itu terus kamu coba bersama dengan stakeholder yang ada untuk memperbaikinya,” pungkasnya.
Banyak masyarakat Lampung Utara yang mengeluhkan dari pelayanan RSD Mayjend HM Ryacudu yang kurang baik di bandingkan dengan Rumah Sakit Swasta yang ada. Sehingga banyak masyarakat banyak yang lebih memilih berobat di Rumah Sakit Swasta di bandingkan dengan rumah sakit daerah. Contohnya saja seperti pelayanan cuci darah yang mana rumah sakit daerah seharusnya bisa optimalkan mesin yang ada untuk memberikan pelayanan. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan cuci darah sampai ke Bandar Lampung.
(M. Fajar).
