Akan Transaksi Narkoba, Dua Pria Diciduk Anggota Satres Narkoba Polres Tubaba

BERITA BARU DAERAH TULANG BAWANG BARAT

Tampabatas.com(SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Minggu Tanggal 04 April 2021, sekira pukul 18.30 Wib, telah mengamankan 2 (dua) orang laki laki  yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di Tiyuh Mekar Asri Kec. Tuba Tengah Kab.Tuba barat. Kamis 15/04/2021.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat AKP Nasir Eden Panjaitan S.H M.H mengatakan, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bernama MI (23) Tahun tempat tanggal lahir Astra Ksetra, umur 23 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, alamat Desa Astra Ksetra , Rw 03 RT 01, Kec.Menggala Kab Tulang Bawang dan US (24) Tahun tempat tanggal lahir Astra Ksetra, 03 April 1998, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Astra Ksetra Rt 01 Rw 03 Kec. Menggala Kab. Tuba, telah berhasil di ciduk oleh anggota Sat Narkoba Polres Tubaba . Untuk kronologi kejadian, Pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 sekira pukul 18.30 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku  bernama (MI) Bin NANGDIM dan (US) Bin ALI UDIN dipinggir jalan yang berada di tiyuh Mekar Asri Kec. Tuba Tengah Kab. Tuba pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang akan bertransaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan  ditemukan BB narkoba tersebut dibawah tempat pelaku berdiri yang saat diintrogasi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka yang dibawa dan dibuang pada saat mengetahui akan dilakukan penangkapan, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti  diamankan dan dibawa kekantor Polres Tulangbawang barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lalu ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah klip plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,50 gram. Dengan ini terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan melakukan transaksi dan terjerat Pasal 114 Ayat 2 dengan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara”. Ungkapnya.
(EA)

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *