Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Surakarta.- Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga. Babinsa Kel Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 bertempat di matahari singosaren Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, 28/07/2022.
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama di tempat Mall matahari.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pandemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbauan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker.
Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19.
(Agus Kemplu)
