Polres Tubaba Amankan Dua Wanita Bawa Barang Diduga Shabu

BERITA BARU

Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan, yang membawa/menguasai/menyimpan diduga narkotika jenis shabu.

SY (29) warga Kabupaten Lampung Utara dan DP (30) warga Kabupaten Lampung Tengah diringkus team Cobra pada hari minggu tanggal 28 November 2021 sekira Jam 13.00 WIB. Di warung bakso yang berada di samping pasar Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK. M. M. melalui Kasat Narkoba AKP N. E Panjaitan mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba diwarung bakso joko pasar mulyo asri yg akan dilakukan oleh 2 (dua) orang wanita,kemudian sekira jam 13.00 wib anggota sat narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang perempuan yang bernama SY (29) dan DP (30).

“Ketika dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di atas kotak disamping tempat duduknya yang diletakan oleh DP, yang diakuinya akan dijual kepada orang yang lagi ditunggunya. Kemudian di amankan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, dan 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak. Yang di gunakan kedua pelaku tersebut, kemudian atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tuba barat untuk di lakukan penyelidikan lanjut,” papar Kasat Narkoba.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Tulangbawang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara”, Terang Kasat. (Humas Polres).

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *