PJ Bupati Firsada dan Forkopimda Gunakan Gong Kulintang Demi Nuwo Sip dan Gerakan Limas

BERITA BARU DAERAH NASIONAL TULANG BAWANG BARAT

 

Tampabatas.com(SMSI-Lampung)
Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Dengan lima pukulan gong oleh PJ Bupati M.Firsada dan diiringi dentangan lima Kulintang sebanyak lima kali oleh segenap forkopimda,
resmi Nuwo SIP dan Gerakan Limas dilonching, acara diadakan di TIYUH Kibang Trijaya Kecamatan Lambu Kibang pada Senin (04/12/2023).

Pemerintah Kabupaten Tulangawang Barat melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, meluncurkan program Nuwo SIP (Rumah Sehat Indah Produktif), yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2024.

Dengan dilaunching nya Program tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan program-program pusat dan program provinsi dalam upaya penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Setempat, setara Skema pelaksanaan program Nuwo SIP, sama dan bersinergi dengan Program pemerintah pusat seperti BSPS dan Program provinsi seperti BSMS.
Hadir pada acara tersebut, Segenap Forkopimda Kabupaten Tulangbawang Barat, segenap kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, para Camat, Kepalo Tiyuh, Tokoh masyarakat, dan Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya.

Pj Bupati Firsada menjelaskan bahwa program Nuwo SIP, merupakan salah satu upaya Pemkab Tubaba dalam melakukan intervensi untuk percepatan pengentasan RTLH dengan skema Padat Karya Tunai, guna mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumahnya.

Pj juga menyampaikan Selain bantuan stimulan untuk perbaikan fisik rumah, Inovasi yang dilakukan dalam program Nuwo SIP tersebut adalah memberikan stimulan untuk mengungkit produktivitas penghuni rumah dengan melihat potensi yang ada.

Di tempat sama, Rizal Irawan, ST.,MT, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tulangbawang Barat menuturkan, Program ini diharapkan dapat bersinergi dengan program- program pusat dan program Provinsi dalam upaya penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tulangbawang Barat.

Skema pelaksanaan program Nuwo SIP ini hampir sama dan bersinergi dengan Program pemerintah pusat seperti BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dan Program
Provinsi seperti BSMS (Bantuan Stimulan Mahan Swadaya).

Namun dalam program Nuwo SIP ini terdapat nilai tambah yakni selain bantuan stimulan untuk perbaikan rumah juga terdapat stimulan untuk mengungkit produktivitas bagi pemilik Rumah Tidak Layak Huni itu sendiri.

Sehingga kita harapkan bagi masyarakat penerima program Nuwo SIP ini pada masa yang akan datang tidak bergantung lagi kepada bantuan pemerintah khususnya untuk perbaikan rumahnya.

Besar nilai bantuan stimulan direncanakan tahun 2024 sebesar Rp. 20 juta per rumah, yang dialokasikan dengan komposisi 75% untuk bantuan stimulan berupa material, 10% untuk bantuan stimulan berupa upah, dan 15% untuk bantuan stimulan peningkatan produktivitas dari pemilik rumah tidak tidak layak huni.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, saat ini juga mencanangkan Gerakan LIMAS (Gerakan Peduli Rumah Sesama), sebagai langkah pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat untuk kembali menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat terhadap perumahan yang layak huni, dan mengedepankan serta menggalakkan kembali rasa kebersamaan dan kegotongroyongan di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai implementasi dari Gerakan LIMAS ini, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Perkimta, akan membentuk kader-kader di setiap kecamatan dan tiyuh yang akan menjadi fasilitator dalam rangka melakukan fasilitasi dan advokasi terhadap penanganan rumah tidak layak huni di wilayahnya masing-masing.

Saat ini di Dinas Perkimta telah mengembangkan aplikasi berbasis Website yang bernama Aplikasi e-nuwo.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk ikut andil dalam menginput data atau memberikan informasi serta memberikan saran dan kritik mengenai rumah tidak layak huni di tempatnya masing-masing yang tentunya akan melalui kader-kader yang ada di Tiyuh dan Kecamatan.

“Nantinya data dan informasi tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Perkimta dalam rangka memudahkan skema penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tulangbawang Barat.”pungkas Rizal Irawan, ST.,MT. (dam).

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *