Foto:Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatamajaya, SH,. MH.
Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Atas divonis bebasnya Yasri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor Abdul Azim. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang yang tidak terbukti bersalah. Atas hal itu Team Jaksa Penuntut Umum Kajari Lampung Utara mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara. I Kadek Dwi Ariatamajaya pada dasarnya menghormati putusan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan tersebut, tetapi didalam hal ini kami memiliki pandangan yang berbeda dengan majelis hakim. Dari pertimbangan yuridis JPU dan Majelis Hakim terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan tersebut” jelasnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin, 13/6/2022.
Ia menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada sebagaimana fakta dipersidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim di dalam putusannya.
“Berdasarkan fakta yang ada dalam penyidikan dan fakta hukum di persidangan tersebut, Tim JPU Kejari Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Via WhatsApp William Mamora, SH kuasa hukum dari Yasril dan Abdul Azim. Menjelaskan bahwa mengenai putusan tersebut Majelis Hakim sudah bersikap Objektif.
“Alhamdulillah, dalam hal ini apa yang diputuskan oleh majelis hakim sudah bersifat objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari praperadilan dan pada persidangan yang ada di Pengadilan Negeri TIPIKOR Tanjung Karang,” jelasnya.
Untuk diketahui Yasril dan Abdul Azim sudah ditahan selama 6 bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi. Atas Dugaan tindak Pidana Korupsi keuangan negara dengan nominal sebesar Rp.794.368.321 yang belum dipulihkan oleh para terdakwa.
Penghitungan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan peningkatan jalan kalibalangan – cabang empat oleh Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
(M.Fajar)
