Operasi Sikat Krakatau 2021 Team Tekab 308 Polres Tubaba Ungkap Kasus Curat

BERITA BARU

 

Tulangbawang Barat (Tubaba).-
Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Pada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat ungkap kasus Non TO Ops Sikat Krakatau 2021, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) , dengan tersangka yang bernama (RA) Bin WARDOYO yang bertempat tinggal di Tiyuh Indraloka II, Rt. 07 RW.02 Kec. Way Kenanga Kab. Tulangbawang Barat .

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021, sekira jam 10.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan sepeda motor jenis RX KING tahun 2016 di kediaman pelapor Tiyuh Indraloka II, Rt. 07 Rw.02 Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat.

“Pada saat Itu korban sedang melaksanakan kerja menderes pohon karet di ladang dengan Istrinya An. NAWEN Binti SANRANI, Kemudian Sekira Pukul 12.00 Wib Korban dihubungi oleh anaknya An. TEGUH JUNIANTO Bin TEGUH BUDI MULYONO melalui hand phone, kemudian anaknya menanyakan kepada korban, apa kendaraan sepeda motor jenis Rx King dibawa bapak, orang tua nya menjawab tidak, lalu anaknya an. TEGUH JUNIANTO Bin TEGUH BUDI MULYONO menjawab lagi kok kendaraan tersebut tidak ada,”
Urai Kasat

Lanjutnya,setelah Itu korban pulang kerumah dengan istrinya An. NAWEN Binti SANRANI dan setelah sampai di rumah memang benar kendaraan tersebut sudah tidak ada pada tempatnya yang terpakir di dapur dan Kemudian Istrinya An. NAWEN Binti SANRANI menyampaikan bahwa uang yang di simpan di dalam lemari kamar depan sejumlah rp.1.035.000,-(satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) juga tidak ada pada tempatnya.

“Korban mengecek seluruh kamar dan terlihat pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela kamar belakang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp.9.035.000,-(sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang,”terangnya.

Dia menjelaskan, Pada hari sabtu tanggal 10 juli 2021 sekira jam 04.00 wib kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ipda Norman Nontiko Amd beserta anggota tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi tentang keberadaan tersangka (RA) bin wardoyo yang diduga pelaku pencurian.

“elanjutnya sekira jam 06.30 wib unit reskrim Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Ipda Norman Nontiko, amd selaku Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang beserta anggota tekab 308 Polres Tubaba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka an (RA) wardoyo yang pada saat itu sedang tidur di masjid Tiyuh Indraloka jaya, Kec.Way kenanga Kab.Tubaba tanpa perlawanan,”katanya.

Imbuhnya, selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tsb kemudian membawanya ke kantor Polsek Lambu Kibang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, 1 unit R2 RX king berikut kelengkapan sisa uang Rp. 147.000, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya (RA) dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara”. Pungkas Kasat (Humas Polres).

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *