Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung Utara-LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2021. Dalam Rapat ketiga masa sidang kedua tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara menerima LKPJ Bupati Lampung Utara.
Dalam Rapat istimewa yang di adakan pada hari Senin, 13 Juni 2022. Dihadiri oleh 27 Anggota dewan yang hadir dan 18 Anggota Dewan yang tidak hadir. Sempat mengalami skorsing selama 2X15 Menit.
Skorsing diberikan oleh ketua Dewan dikarenakan tidak Korum (jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat). Interupsi diberikan Oleh Nurdin Habib dari Fraksi Golkar, menjelaskan tentang LKPJ agar sidang dapat dipertimbangkan untuk dilanjutkan.
“Untuk mengingat kembali kepada kita semua, bahwa LKPJ ini adalah memberikan catatan kepada pemerintahan dalam hal ini Bupati, Jika rapat ini tidak dilanjutkan maka LKPJ ini diterima tanpa adanya catatan,” jelasnya.
Setelah diskorsing selama 2X15 menit untuk rapat bersama pimpinan fraksi dan pada pukul 11.15 WIB. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan rekomendasi Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Lampung Utara oleh juru bicara Panitia Khusus Tabrani Rajab, S.Ag.
“Pemberian evaluasi ruang lingkup LKPJ di bahas oleh Panitia Khusus, meliputi hasil penyelenggaraan kepengurusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujar Tabrani mewakili Panitia khusus.
Ia juga menambahkan beberapa hal yang sangat sulit di pahami oleh panitia khusus dalam membaca LKPJ tahun 2021 di karenakan tidak ada catatan khusus yang dibuat oleh pemerintah seperti LKPJ sebelumnya.
“Untuk LKPJ tahun 2021 ini mengalami minimnya narasi dan prestasi. Dengan tidak adanya lampiran piagam penghargaan yang didapatkan, tidak adanya buku ikhtisar LKPJ untuk memudahkan pemahaman,” kata dia.
Untuk diketahui LKPJ tahun 2021 ini diterima oleh anggota DPRD dengan beberapa rekomendasi dan catatan untuk terus diperbaiki oleh Bupati dan Wakil bupati. Terlebih lagi Yang menjadi sorotan oleh beberapa Anggota Dewan di bidang pendidikan, kesehatan dan rumah sakit umum Kabupaten Lampung Utara yang tidak terstruktur dan terorganisir oleh pemerintah daerah.
(M. Fajar)
