KLARIFIKASI PT HK (PERSERO) MENGENAI PEMBERITAAN REST AREA DI TOL TERBANGGI BESAR – PEMATANG PANGGANG – KAYU AGUNG

BERITA BARU NASIONAL

 

Tampabatas.com (SMSI-lpg),
Lampung.- Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan mengenai besaran upah karyawan Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung yang tidak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), bersama ini PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola menyampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa saat ini Hutama Karya memiliki 9 (sembilan) Rest Area di Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dimana 4 (empat) Rest Area diantaranya yang terletak
di KM 163 Jalur A, 172 Jalur B, 215 Jalur B dan 234 Jalur A yang dioperasikan melalui vendor jasa layanan Rest Area. Adapun untuk 5 (lima) Rest Area lainnya yang terletak di KM 208 Jalur A, 269 Jalur B, 277A, 306 Jalur B dan 311 jalur A masih belum melibatkan vendor jasa layanan dan dioperasikan dengan sistem piket pekerjaan di masing-masing tempat dengan melibatkan warga desa sekitar Rest Area melalui kepala desa atau tokoh masyarakat sekaligus memberikan kesempatan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.
2. Hutama Karya memberikan kewenangan terkait pembayaran upah karyawan Rest Area secara keseluruhan, baik kepada pihak vendor jasa layanan operasi maupun kepala desa selaku pihak kedua dari masing-masing Rest Area dengan sistem pembayaran paket pekerja yang sudah disetujui.
3. Hutama Karya mengapresiasi masukan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi
Seluruh Indonesia, dan kami berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Goverance
(GCG) termasuk terkait UMP pada pekerja di lingkungan rest area JTTS yang kami kelola.
Rest Area di Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung merupakan
fasilitas pelayanan yang disediakan kepada pengguna jalan untuk beristirahat ketika lelah
setelah berkendara di jalan tol, dan berhenti untuk melakukan cek kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan dan juga disediakan fasilitas toilet gratis, tempat ibadah, UMKM, minimarket dan SPBU.
Untuk mengetahui kondisi terkini terkait konsidi di area tol, dapat memantau media sosial
Hutama Karya dan media sosial Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.

Media Sosial:
Instagram: @hutamakarya @hk_terpeka
Twitter: @hutamakarya @Hk-Terpeka
Informasi lebih lanjut:
Yoni Satyo Wisnuwardhono
Branch Manager Ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayuagung
PT Hutama Karya (Persero)
No.Hp: 081220299223
Untuk perihal lain di luar pers dan media silahkan menghubungi email di
corcomm@hutamakarya.com
Sekilas Tentang Hutama Karya
PT Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol yang menyediakan Jasa Konstruksi & EPC, Investasi Jalan Tol, Operasi
Dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta Pengembangan Properti dan Kawasan. Saat ini perusahaan sedang menyukseskan mandat pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang Infrastruktur
Terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 3 anak perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur
Indonesia. Adapun ketiga anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang manufaktur dan penyedia aspal beton, serta PT Hutama
Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti. (*)

SHER tampabatas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *